Prinsip Prinsip dalam Perencanaan Asuransi (Insurance Planning)
Monday, May 26, 2025       11:02 WIB

Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang prinsip-prinsip dalam perencanaan asuransi. Pembahasan ini tidak akan membuat Anda menjadi seorang ahli asuransi, tetapi Anda diharapkan akan mengerti tentang prinsip-prinsip perasuransian sehingga Anda dapat membuat perencanaan asuransi dengan tepat.
Apa yang dimaksud dengan Perencanaan Asuransi?
Pada saat ini, sebagian besar dari kita hanya membeli polis asuransi karena diwajibkan oleh pihak lain sehubungan dengan pembelian rumah atau kendaraan. Tetapi, sedikit sekali orang yang membeli polis asuransi karena memang sadar akan kegunaan asuransi.
Ada juga yang telah sadar bahwa memiliki asuransi itu sangat penting, tetapi masih bingung untuk memilih jenis-jenis asuransi apa yang harus dimiliki, dan jumlah perlindungan yang sesuai dengan kebutuhannya. Bertanya kepada para agen asuransi pun sering tidak membantu menjawab pertanyaan ini karena adanya benturan kepentingan yang sangat nyata di sini.
Artikel tentang prinsip-prinsip perencanaan asuransi ini diharapkan akan dapat membantu para pembaca IPOTNEWS untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar perencanaan asuransi ini.
 Perencanaan asuransi adalah   proses mengevaluasi dan mengelola risiko-risiko yang berkaitan dengan berbagai potensi kerugian, serta mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mengurangi risiko tersebut dengan cara membeli polis asuransi yang tepat dalam jumlah yang cukup .
Tujuan dari perencanaan asuransi adalah untuk memberikan perlindungan keuangan terhadap risiko-risiko potensial dan menjamin bahwa individu, keluarga, atau perusahaan yang terlibat memiliki perlindungan asuransi yang cukup sesuai kebutuhannya.
Perencanaan asuransi mencakup memperkirakan risiko-risiko potensial yang ada, dan menentukan tipe perlindungan asuransi yang sesuai untuk melindungi pihak-pihak yang terkait terhadap risiko-risiko yang ada.
Perlindungan asuransi ini, untuk keperluan pribadi ( personal ), dapat berupa asuransi kesehatan, asuansi jiwa, asuransi kecelakaan diri ( personal accident ), atau jenis-jenis polis asuransi lainnya.
Prinsip-prinsip Perencanaan Asuransi
 1.Proses manajemen risiko 
Perencanaan asuransi mengikuti suatu proses manajemen risiko yang sistematik yang mencakup langkah-langkah berikut:
(a) Mengidentifikasi risiko: mengetahui ancaman-ancaman potensial terhadap kondisi keuangan, seperti kecelakaan, penyakit, atau kerusakan/ kehilangan harta milik.
(b) Mengevaluasi risiko: memperkirakan kemungkinan kejadian dan potensi kerugian dari setiap risiko
(c) Menyeleksi teknik manajemen risiko yang akan dipakai: menentukan apakah hendak menanggung sendiri risiko, mentransfer risiko, atau menghindari setiap risiko.
(d) Menerapkan teknik manajemen risiko yang dipilih: melalui pembelian asuransi yang sesuai, atau menerapkan langkah-langkah pengamanan.
(e) Mengawasi pelaksanaan teknik manajemen risiko dan menyesuaikannya di mana perlu
 2. Kepentingan berasuransi (Insurable Interest) 
Agar suatu polis asuransi dapat berlaku sah, maka pemegang polis wajib memiliki kepentingan berasuransi ( insurable interest ) terhadap hal-hal ( subject matter ) yang diasuransikan. Artinya, pihak pemegang polis harus terpapar pada suatu kerugian keuangan atau konsekuensi keuangan negatif lainnya jika peristiwa yang diasuransikan itu terjadi.
 3. Jaminan penggantian (Indemnification) 
Asuransi beroperasi berdasarkan atas prinsip-prinsip jaminan penggantian ( indemnification ), yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi dari pihak yang membeli polis asuransi ke kondisi keuangan yang sama sebelum kejadian yang diasuransikan terjadi.
 4.Hukum bilangan besar (Law of the Large Numbers) 
Perusahaan asuransi bergantung kepada hukum bilangan besar ( law of the large number ) untuk menyebarkan risiko kepada sekelompok besar pemegang polis. Dengan cara itu, Perusahaan asuransi dapat memperkirakan besarnya kemungkinan terjadinya klaim dan menghitung tingkat premi asuransi yang menguntungkan yang dapat dibebankan kepada para pemegang polis.
 5.Kepercayaan atas niat baik (Utmost good faith) 
Kontrak-kontrak asuransi dibuat berdasarkan pada prinsip kepercayaan atas niat baik ( utmost good faith ), yang mewajibkan baik pihak tertanggung mau pun pihak perusahaan asuransi untuk bertindak dengan jujur dan tidak menyembunyikan semua informasi yang terkait ( relevant ).
Jenis-Jenis Asuransi
 1.Asuransi Jiwa (Life insurance) 
Asuransi jiwa mempertanggungkan jiwa sesorang; atinya, jika tertanggung meninggal dunia, maka pihak perusahaan asuransi jiwa wajib membayar sejumlah uang sesuai dengan perjanjian di dalam polis. Polis asuransi jiwa dapat dibagi atas tiga macam, asuransi jiwa berjangka ( term life ), asuransi jiwa seumur hidup ( whole life ), dan asuransi jiwa  endowment  ( universal life insurance ).
Asuransi Jiwa Berjangka ( Term Life ) wajib membayar jumlah pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang ada dalam kontrak. Jika tidak terjadi sesuatu terhadap jiwa tertanggung, maka polis akan berakhir dan tertanggung tidak akan menerima apa pun. Asuransi Jiwa Berjangka merupakan asuransi jiwa termurah yang dapat dibeli oleh Tertanggung.
Asuransi Jiwa Seumur Hidup ( Whole Life ) mempertanggungkan jiwa tertanggung untuk seumur hidup. Karena setiap orang pada akhirnya akan mati, maka pihak Perusahaan asuransi harus mencadangan sebagian dari uang premi yang diterimanya untuk pembayaran klaim suatu saat nanti.
Asuransi Jiwa  Endowment  adalah asuransi jiwa yang dikombinasikan dengan pembayaran sejumlah tertentu uang, walau pun pihak Tertanggung masih hidup (misalnya asuransi biaya Pendidikan anak).
 2.Asuransi Kesehatan (Health insurance) 
Asuransi Kesehatan adalah asuransi yang mempertanggungkan kesehatan Tertanggung. Asuransi Kesehatan dapat dijual oleh perusahaan asuransi jiwa mau pun perusahaan asuransi umum (asuransi kerugian). Polis asuransi Kesehatan ada yang berupa polis Asuransi Kesehatan Kumpulan ( Group Health Insurance ) dan polis Asuransi Kesehatan Individu ( Indivudual Health Insurance ).
Group Health Insurance hanya dijual kepada nasabah korporat dengan pihak tertanggung adalah semua karyawan (atau karyawan dan keluarganya) yang memenuhi syarat. Pertanggungan Asuransi Kesehatan Kumpulan ( Group Health Insurance ) dapat terdiri atas bermacam-macam manfaat asuransi seperti manfaat rawat inap ( in-patient benefit ), manfaat rawat jalan ( out-patient benefit ), manfaat biaya melahirkan ( maternity benefit ), manfaat perawatan gigi ( dental benefit ) dan lain-lain.
Sebaliknya, Asuransi Kesehatan Individu ( Individual Health Insurance ) hanya dijual kepada pihak perorangan. Manfaat Asuransi Kesehatan Individu hanyalah manfaat rawat inap saja ( in-patient ) dengan beberapa pembatasan (yang umumnya tidak terdapat dalam polis Asuransi Kesehatan Kumpulan).
 3.Asuransi Kebakaran dan Asuransi Kecelakaan/ Kehilangan (Property and casualty insurance) 
Asuransi Kebakaran mempertanggungkan risiko kebakaran atas rumah (atau ruko/ bangunan pabrik) yang semuanya berupa harta tidak bergerak. Sementara itu, asuransi kecelakaan dan kehilangan mempertanggungkan risiko kecelakaan dan risiko kecelakaan atau kehilangan atas harta bergerak milik tertanggung. Berdasarkan jenis penggunaan bangunan yang diasuransikan (dan lokasi bangunan tersebut) premi akan dibebankan oleh perusahaan asuransi dan wajib dibayarkan oleh Tertanggung.
Demikian juga, untuk harta bergerak (mobil atau kendaraan lainnya), ada pertanggungan yang menyangkut segala risiko ( All Risks ) dan ada pertanggungan hanya atas risiko kehilangan saja ( Total Loss Only ). Premi atas risiko kendaraan yang hanya dipakai pribadi berbeda dari premi atas kendaraan yang disewakan karena risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi juga lebih besar (ini sering menjadi bahan sengketa antara Tertanggung dan Perusahaan asuransi).
 4.Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident and Disability insurance) 
Asuransi Kecelakaan Diri ( Personal Accident and Disability ) mempertanggungkan risiko kecelakaan yang terjadi dalam suatu jangka waktu yang singkat (misalnya asuransi kecelakaan pesawat terbang atau asuransi perjalanan lainnya). Polis asuransi kecelakaan diri ( personal accident ) biasanya hanya dijual kepada nasabah korporat karena premi polis asuransi ini terhitung sangat murah dan tidak cocok untuk dijual kepada nasabah individual.
Menganalisis Kebutuhan Asuransi
 1.Faktor-faktor yang mempengaruhi kebutuhan asuransi 
(a) Pendapatan dan pengeluaran
Pendapatan Anda saat ini mau pun pendapatan Anda di masa depan, baik pendapatan yang sudah diperoleh mau pun pendapatan yang belum terjadi, memainkan peran penting dalam menentukan jumlah pertanggungan asuransi yang Anda butuhkan. Seseorang yang meminta pertanggungan asuransi yang sangat besar relatif terhadap jumlah pendapatannya saat ini, dapat ditolak oleh perusahaan asurasi jiwa, walau pun ia bersedia untuk membayar premi yang sudah ditetapkan.
(b) Sasaran keuangan yang ingin dicapai dan kewajiban-kewajiban yang ada
Perencanaan asuransi harus pula mempertimbangkan sasaran-sasaran keuangan Anda dalam jangka panjang, seperti rencana pensiun, rencana pendidikan untuk anak, dan pembayaran utang yang ada (supaya tidak meninggalkan utang jika Anda meninggal dunia).
(c) Tanggungan dan penerima manfaat asuransi
Jumlah dan usia dari tanggungan, termasuk kebutuhan keuangan, akan mempengaruhi besarnya nilai pertanggungan asuransi yang Anda butuhkan, demikian pula halnya dengan jenis pertanggungan asuransinya (asuransi atas biaya pendidikan, asuransi atas biaya hidup, dan sebagainya).
(d) Cakupan perlindungan asuransi saat ini
Menggunakan polis asuransi jiwa yang ada saat ini dapat membantu mengidentifikasi kesenjangan jumlah pertanggungan yang perlu Anda selesaikan. Misalnya, jumlah pertanggungan dalam polis asuransi jiwa yang Anda beli sepuluh tahun lalu, setelah memperhitungkan inflasi dan kenaikan biaya-biaya hidup, harus Anda nilai ulang untuk menaksir kecukupan polis yang ada.
 2.Metode perhitungan kebutuhan asuransi 
(a) Pendekatan nilai hidup manusia  (human life values approach) 
Pendekatan Nilai Hidup Manusia ( Human Life Values approach ) dipakai untuk memperkirakan nilai sekarang ( present value ) dari penghasilan yang akan diperoleh di masa yang akan datang ( future earnings ), yang menjadi jumlah pertanggungan asuransi jiwa yang dibutuhkan.
(b) Pendekatan berbasis kebutuhan  (needs based approach) 
Pendekatan Berbasis Kebutuhan ( Need Based Approach ) mengevaluasi kebutuhan khusus dari tanggungan yang ada dan pihak-pihak penerima manfaat ( beneficiaries ) untuk menghitung kebutuhan asuransi jiwa atas diri Anda.
(c) Pendekatan berdasarkan nilai pokok modal  (capital retention approach) 
Pendekatan berdasarkan Nilai Pokok Modal (C apital Retention approach ) dipakai untuk menentukan jumlah pertanggungan asuransi jiwa supaya para penerima manfaat asuransi mendapatkan pembagian harta warisan tanpa harus melikuidasi harta yang diwariskan oleh Tertanggung.
 Oleh : Fredy Sumendap, CFA 

Sumber : IPS