- Pajak ekspor emas ditargetkan berlaku tahun depan
- Potensi penerimaan pajak batu bara capai Rp20 triliun
- Kebijakan diarahkan mendorong hilirisasi dan iklim investasi
Ipotnews - Pemerintah berharap dapat memperoleh potensi penerimaan negara sekitar Rp3 triliun pada 2026 melalui rencana penerapan pajak ekspor emas, menurut keterangan Menteri Keuangan pada Senin (8/12). Sementara itu, pungutan ekspor batu bara diproyeksikan menghasilkan sekitar Rp20 triliun (US$1,2 miliar).
Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan dalam rapat dengan DPR bahwa waktu penerapan pajak ekspor batu bara masih dibahas, setelah sebelumnya sempat disampaikan dapat berlaku tahun depan.
Kementerian Keuangan sebelumnya menjelaskan bahwa rencana pengenaan pajak ekspor emas di rentang 7,5% hingga 15% akan membuka ruang penurunan tarif pada produk emas dalam negeri dan mendorong peningkatan kapasitas pemrosesan domestik. Sementara pungutan ekspor batu bara dinilai akan mendukung transisi Indonesia menuju energi bersih.
"Perumusan kebijakan bea keluar untuk emas dan batu bara bertujuan mengoptimalkan penerimaan, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, serta memperbaiki iklim investasi," ujar Purbaya.(Reuters)
Sumber : admin