- Seluruh pengguna biodiesel wajib beralih ke B50 (50% sawit) pada 2028
- Implementasi bertahap dimulai dari B40, naik ke B50 mulai 1 Juli
- Program biofuel diperluas ke bensin (etanol) dan avtur berkelanjutan (SAF)
Ipotnews - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan timeline pelaksanaan mandatori pencampuran biofuel sebagai bagian dari upaya mencapai target transisi energi dan kemandirian energi nasional.
Dalam beleid terbaru, seluruh pengguna biodiesel ditargetkan menggunakan campuran B50 pada 2028, yakni bahan bakar diesel dengan kandungan 50% berbasis minyak sawit.
Sebelumnya, Indonesia--sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia--menetapkan rencana penerapan campuran minimal 40% biodiesel berbasis sawit (B40) pada 2026. Namun, pemerintah kemudian mempercepat peningkatan kadar campuran menjadi 50% (B50) yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juli mendatang.
Percepatan implementasi B50 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meredam risiko yang muncul akibat konflik Iran.
Pada 2027, pemerintah berencana mempertahankan kadar campuran 50% untuk solar bersubsidi, sementara solar non-subsidi kemungkinan tetap di level 40% tergantung kesiapan kapasitas. Standar B50 baru akan berlaku penuh untuk seluruh pengguna pada 2028.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa regulasi yang lebih komprehensif dan tahapan implementasi yang jelas diperlukan agar pemanfaatan biofuel dapat berjalan optimal.
"Dengan regulasi yang lebih menyeluruh dan tahapan yang jelas, kami ingin memastikan pemanfaatan biofuel dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, dan dukungan industri," ujarnya.
Kementerian ESDM juga akan menerbitkan aturan lanjutan pada paruh kedua tahun ini untuk menetapkan alokasi biodiesel guna memenuhi target B50. Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan 15,65 juta kiloliter biodiesel untuk memenuhi kebutuhan B40 pada 2026.
Selain biodiesel, pemerintah juga menyiapkan kebijakan pencampuran etanol pada bensin non-subsidi. Di Pulau Jawa, campuran minimal 5% etanol akan diterapkan pada periode 2026-2027 dan ditingkatkan menjadi 10% pada 2028.
Lebih jauh, Indonesia juga tengah merancang penerapan mandatori bahan bakar penerbangan berkelanjutan atau Sustainable Aviation Fuel (SAF) mulai 2027. Pada tahap awal, penerbangan dari dua bandara tersibuk di Indonesia--Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai--akan menggunakan bahan bakar dengan kandungan 1% SAF.(Reuters)
Sumber : admin