Pemerintah Siapkan Insentif Kendaraan Listrik Berbasis TKDN
Thursday, September 03, 2026       15:20 WIB
  • Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik berbasis TKDN untuk mendorong peningkatan penggunaan komponen dan nilai tambah industri dalam negeri.
  • Target TKDN EV dinaikkan bertahap, dari minimal 40% pada 2026 menjadi 60% pada 2027-2029 dan 80% mulai 2030.
  • BYD menjadi salah satu pemain utama pasar EV Indonesia, dengan TKDN produknya saat ini mencapai 40,8%-47% dan pangsa pasar BEV roda empat sebesar 43,2%.

Ipotnews - Pemerintah mulai menyiapkan skema insentif kendaraan listrik (EV) yang mempertimbangkan tingkat komponen dalam negeri ( TKDN ) sebagai salah satu dasar pemberian insentif.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah tengah menghitung dan mempelajari program insentif yang dapat mendorong produsen kendaraan listrik meningkatkan penggunaan komponen lokal.
Agus menyebut arahan tersebut diberikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kementerian Perindustrian selanjutnya akan merancang skema insentif tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
"Beberapa hari yang lalu saya diperintahkan oleh Pak Luhut bahwa, ini untuk Pak Dirjen, Pak Dirjen ya coba kita mulai hitung agar kita coba pelajari memberikan program insentif yang berbasis penguatan nilai TKDN ," kata Agus dalam peresmian fasilitas produksi BYD Indonesia di Subang, Jawa Barat, Kamis (3/9).
Menurut Agus, semakin tinggi kandungan lokal sebuah produk, semakin besar perhatian pemerintah terhadap produk tersebut, termasuk dalam persiapan insentif.
"Jadi semakin tinggi nilai TKDN itu semakin perlu mendapat perhatian dari pemerintah termasuk persiapan-persiapan insentifnya," ujarnya.
Dorong Industri EV dari Hulu ke Hilir
Agus menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk membangun industri kendaraan listrik yang lebih terintegrasi. Pemerintah tidak ingin perkembangan EV di Indonesia hanya menciptakan pasar bagi produk jadi, tetapi juga memperkuat kapasitas produksi serta industri komponen dan rantai pasok domestik.
Peta jalan kendaraan listrik nasional menetapkan peningkatan nilai minimum TKDN secara bertahap, yakni 40% pada 2026, meningkat menjadi 60% pada 2027-2029, dan mencapai 80% pada 2030.
"Ini agar investasi tidak berhenti hanya pada perakitan, tetapi semakin melibatkan industri komponen dan rantai pasok dalam negeri," kata Agus.
Menurutnya, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk membangun ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir, mulai dari pengolahan bahan baku, manufaktur baterai dan battery pack, produksi kendaraan listrik, pengembangan pasar domestik hingga industri daur ulang baterai.
Karena itu, pemerintah berharap investasi yang masuk ke sektor EV dapat semakin terintegrasi dengan rantai pasok nasional dan tidak hanya berorientasi pada kegiatan perakitan kendaraan.
Pasar EV Indonesia Terus Berkembang
Peresmian fasilitas produksi BYD di Subang berlangsung ketika pasar kendaraan listrik Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga April 2026, populasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai 468.231 unit, terdiri dari 242.909 kendaraan roda dua dan 223.100 kendaraan roda empat.
Pada semester I 2026, penjualan battery electric vehicle (BEV) mencapai 70.095 unit dengan pangsa pasar 16,06%. Sementara itu, penjualan hybrid electric vehicle (HEV) mencapai 40.405 unit dengan pangsa pasar 9,26%.
BYD juga mencatatkan pertumbuhan signifikan di pasar Indonesia. Berdasarkan data GAIKINDO, sepanjang 2024 hingga semester I 2026, BYD telah membukukan penjualan 93.869 unit kendaraan.
Produk BYD yang dipasarkan di Indonesia saat ini memiliki TKDN sekitar 40,8% hingga 47%. Capaian tersebut turut menempatkan BYD sebagai pemimpin pasar kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dengan pangsa pasar 43,2%.
Namun, pemerintah menilai keberhasilan penjualan kendaraan listrik di pasar domestik perlu diikuti dengan peningkatan kedalaman industri. Dengan insentif yang semakin diarahkan berdasarkan TKDN , pemerintah berharap produsen memiliki dorongan lebih kuat untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal, memperluas investasi manufaktur, serta membangun rantai pasok EV di dalam negeri.
Dengan demikian, insentif kendaraan listrik ke depan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penjualan dan penetrasi EV, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengerek nilai tambah industri nasional dan memastikan pertumbuhan pasar EV diikuti penguatan basis produksi dalam negeri.(AI)

Sumber : admin