- Pemerintah Indonesia merespons investigasi sementara USTR terkait dugaan praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok barang yang masuk ke pasar Amerika Serikat.
- Indonesia menegaskan komitmen terhadap HAM dan perlindungan tenaga kerja, serta penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional.
- Pemerintah akan mengikuti proses lanjutan USTR , termasuk written comment dan public hearing, sambil terus berkomunikasi dengan Pemerintah AS serta memperkuat pengawasan impor agar tidak terkait praktik kerja paksa.
Ipotnews - Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman United States Trade Representative ( USTR ) terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktik sejumlah negara yang dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam standing statement yang disampaikan di Jakarta, Rabu larut malam (3/6), menegaskan komitmen Indonesia terhadap penghormatan hak asasi manusia dan perlindungan tenaga kerja sesuai standar internasional.
"Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen atas penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional," tulis Haryo.
Menurut Haryo, pemerintah juga akan menindaklanjuti proses yang telah disiapkan oleh USTR setelah pengumuman yang diterbitkan pada 2 Juni 2026.
"Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," ujar Haryo.
Ia menambahkan, di tengah proses pembahasan yang masih berlangsung, pemerintah akan terus menjalin komunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat guna mencari penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak.
"Berkenaan dengan proses pembahasan yang masih berjalan, Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa," tutur Haryo.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyatakan telah mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktik sejumlah negara yang dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
Pemerintah menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan proses yang disiapkan USTR sembari terus memperkuat tata kelola perdagangan dan perlindungan tenaga kerja sesuai standar internasional.(Adhitya/AI)
Sumber : Admin