- Pemerintahan Presiden Donald Trump telah mengembalikan sekitar US$100 miliar tarif impor beserta bunganya setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar kebijakan tarif tersebut.
- Dana yang dikembalikan disalurkan kepada perusahaan importir, memicu kritik dari Partai Demokrat yang menilai pengembalian seharusnya diberikan kepada konsumen Amerika.
- Meski mengalami kekalahan hukum, Trump tetap melanjutkan kebijakan tarif melalui dasar hukum lain, termasuk tarif sementara 10% dan tarif global berdasarkan Section 301.
Ipotnews - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengembalikan sekitar US$100 miliar dana hasil pungutan tarif impor yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung AS. Informasi tersebut terungkap dalam dokumen yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS (US Court of International Trade).
Dalam dokumen tersebut, otoritas bea cukai AS menyatakan bahwa pengembalian dana, termasuk pokok tarif dan bunga, telah diproses melalui sistem administrasi dan pengembalian bea masuk pemerintah sebelum diteruskan kepada Departemen Keuangan AS untuk dibayarkan.
Hingga akhir Juli, nilai pengembalian tersebut telah mencapai sekitar US$100 miliar, atau lebih dari separuh total US$166 miliar tarif yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari lalu.
Kebijakan tarif merupakan salah satu pilar utama strategi perdagangan dan hubungan luar negeri Trump. Namun, langkah tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, baik karena dampaknya terhadap perdagangan internasional maupun akibat berbagai tantangan hukum yang dihadapinya.
Sejumlah pihak juga menyoroti bahwa dana pengembalian tarif tidak diberikan kepada masyarakat, melainkan kepada perusahaan-perusahaan importir yang sebelumnya membayar bea masuk tersebut.
Anggota Kongres dari Partai Demokrat, Greg Casar, mengkritik kebijakan tersebut dengan menyatakan bahwa pemerintah mengembalikan dana kepada korporasi, bukan kepada masyarakat yang pada akhirnya menanggung beban kenaikan harga akibat tarif. Menurutnya, seluruh dana pengembalian seharusnya dikembalikan kepada konsumen Amerika.
Mahkamah Agung AS pada 20 Februari memutuskan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk secara sepihak mengenakan tarif terhadap barang impor dari negara mitra dagang. Putusan tersebut membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Trump yang paling luas cakupannya.
Sebagai respons, Trump justru meningkatkan agenda perdagangannya. Ia mengkritik para hakim Mahkamah Agung dengan menyebut mereka "tidak loyal" dan segera memberlakukan tarif sementara sebesar 10% menggunakan dasar hukum berbeda yang sebelumnya juga belum pernah digunakan oleh presiden AS untuk mengenakan tarif impor.
Selanjutnya, Trump kembali mengumumkan gelombang tarif global baru berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974, ketentuan yang dirancang untuk menanggapi praktik perdagangan yang dianggap tidak adil atau diskriminatif oleh negara lain. Langkah tersebut menunjukkan bahwa kebijakan tarif tetap menjadi instrumen utama pemerintahan Trump meskipun menghadapi hambatan hukum.(Reuters)
Sumber : Admin