Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa NINE
Thursday, October 10, 2024       14:04 WIB

PT Techno9 Indonesia Tbk ()
RUPS akan dilaksanakan pada tanggal : 31 Oktober 2024 pukul 14:00 WIB
Lokasi Penyelenggaraan RUPS : HARRIS Suites Puri Mansion, Puri Mansion Estate, Jl. Puri Lkr. Luar, Duri Kosambi, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Recording Date : 8 Oktober 2024 Waktu : 16:00 WIB
Agenda RUPS Tahunan :
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
2. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
3. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi
4. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Dewan Komisaris
5. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih
6. Persetujuan Penetapan Gaji dan/atau Honorarium dan/atau Remunerasi dan/atau Tunjangan Lainnya Bagi Masing-Masing Anggota Dewan Komisaris Perseroan Serta Pemberian Wewenang dan Kuasa Kepada Dewan Komisaris Perseroan Untuk Menetapkan Gaji dan/atau Honorarium dan/atau Remunerasi dan/atau Tunjangan Lainnya Bagi Masing-Masing Anggota Direksi Perseroan Untuk Tahun Buku 2024
Agenda RUPS Luar Biasa:
1. Meratifikasi Dan Menegaskan Kembali Susunan Pengurus Perseroan Sebagaimana Yang Tercantum DiDalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Techno9 Indonesia, Tbk, Nomor: 01, Tanggal 6 Mei 2024, Yang Dibuat Dihadapan Putri Rejeki Kasad, SH, M.Kn,Notaris di Kota Tangerang Selatan dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Techno9 Indonesia, Tbk, Nomor:04 Tanggal 27 Mei 2024, Yang Dibuat Dihadapan Putri Rejeki Kasad, SH, M.Kn
2. Meratifikasi Dan Menegaskan Pembatalan Pengalihan Saham Milik Heddy Kandou dan Agatha Nindya dan Merry Kandou Kepada Noprian Fadli, Sebagaimana Tercantum Di Dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Techno9 Indonesia, Tbk, Nomor: 04 Tanggal 27 Mei 2024 (Akta No.04), Yang Dibuat Dihadapan Putri Rejeki Kasad, SH, M.Kn, Sebagaimana Telah Dibatalkan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Techno9 Indonesia, Tbk, Nomor: 01 Tanggal 02 September 2024, Yang Dibuat Dihadapan Putri Rejeki Kasad, SH, M.Kn (Akta No.02), Dikarenakan : (i) Belum Pernah Dibuat Dan Ditandatangani Akta Jual Beli Atas Pengalihan Saham Tersebut; (ii) Heddy Kandou, Agatha Nindya, Merry Kandou dan Noprian Fadli Sebagai Pihak Yang Terlibat Dalam Pengalihan Saham Berdasarkan Akta No.04 Telah Sepakat Untuk Membatalkan Pengalihan Saham Tersebut Sebagaimana Tercantum Di Dalam Akta No.02; dan (iii) Pelaksanaan Rapat Dan Pengambilalihan Tersebut Tidak Dilangsungkan Melalui Tata Cara Yang Diatur Didalam Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No.9/POJK.04/2018 Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, Sehingga Komposisi Saham Akan Dikembalikan Kepada Komposisi Saham Sebelum
Full Akses : klik pdf

Sumber : IPS RESEARCH
An error occurred.