- Pefindo menegaskan peringkat di level idA- dengan prospek Stabil, serta mengafirmasi peringkat idAAA(cg) untuk Obligasi I 2025.
- Peringkat ditopang pendapatan berulang yang kuat, posisi pasar dan kualitas aset yang baik, serta merek hotel yang kuat.
- Peringkat berpotensi naik jika metrik kredit membaik, namun dapat turun jika kinerja melemah atau utang meningkat signifikan.
Ipotnews - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat peringkat PT Indonesian Paradise Property Tbk () di level idA- (Single A Minus) dengan prospek "Stabil". Selain itu, Pefindo juga mengafirmasi peringkat idAAA(cg) terhadap Obligasi I Tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemeringkat yang dilakukan dua analis Pefindo, Tsanya Hurin Chindra dan Naomi Lamria Rismauli Sihombing, peringkat idA- tersebut mencerminkan pendapatan berulang yang kuat, posisi pasar dan kualitas aset yang baik, serta merek jaringan hotel yang kuat.
Namun demikian, kata Tsanya, dalam laporannya yang disampaikan melalui surat elektronik, Kamis (6/8), peringkat tersebut dibatasi oleh profil keuangan yang moderat, risiko terkait dengan proyek-proyek di masa depan dan paparan terhadap gangguan perjalanan akibat peristiwa tertentu.
Dia menyebutkan, peringkat dapat dinaikkan apabila mampu memperbaiki metrik kreditnya secara berkelanjutan melalui penerapan kebijakan keuangan yang lebih konservatif. "Kami juga dapat menaikkan peringkat apabila perusahaan berhasil memperluas portofolio properti, sehingga meningkatkan skala operasional, dengan tetap mempertahankan kapasitas deleveraging yang kuat".
Sebaliknya, lanjut Tsanya, peringkat bisa diturunkan apabila pendapatan atau EBITDA berada jauh di bawah proyeksi Pefindo, serta jika perseroan menambah utang secara signifikan yang melebihi proyeksi tanpa diimbangi oleh peningkatan kemampuan menghasilkan laba.
Peringkat surat utang mencerminkan adanya jaminan penuh, tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan dari CGIF berdasarkan perjanjian penjaminan dan kekuatan finansial CGIF yang unggul. "Peringkat surat utang dapat diturunkan apabila peringkat penjamin mengalami penurunan atau terdapat pelanggaran terhadap perjanjian penjaminan yang mengakibatkan berakhirnya penjaminan".(Budi/AI)
Sumber : Admin