Paripurna DPR Sahkan Revisi UU P2SK Untuk Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
Thursday, June 04, 2026       13:01 WIB
  • DPR RI resmi mengesahkan revisi UU P2SK menjadi undang-undang untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, meningkatkan koordinasi antarotoritas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menilai revisi UU P2SK akan membuat sektor keuangan lebih adaptif terhadap perkembangan industri jasa keuangan, teknologi finansial, dan kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks.
  • Revisi UU P2SK mencakup 17 topik pengaturan strategis yang ditujukan untuk memperkuat daya saing sektor keuangan, memperluas inklusi keuangan, memperdalam pasar keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sesuai arah Asta Cita Presiden.

Ipotnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar pada Kamis (4/6).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan revisi UU P2SK merupakan langkah penting untuk memperkuat fondasi sektor keuangan nasional agar lebih responsif terhadap perkembangan industri jasa keuangan, inovasi teknologi finansial, serta kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks.
Menurut Kementerian Keuangan, pengesahan revisi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarotoritas sektor keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Regulasi yang lebih adaptif dinilai penting untuk menghadapi dinamika pasar keuangan sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat regional maupun global.
Dengan disahkannya revisi tersebut, berbagai ketentuan baru dalam UU P2SK akan menjadi dasar hukum bagi kebijakan dan langkah strategis pemerintah serta lembaga terkait dalam mendorong pengembangan sektor keuangan yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Revisi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di tengah ketidakpastian global.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas inisiatif dan kerja sama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU P2SK.
"Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini serta bekerja bersama pemerintah dalam proses pembahasannya," kata Purbaya dalam siaran pers hari ini.
Purbaya menjelaskan bahwa perekonomian dan politik global saat ini masih dibayangi berbagai ketidakpastian, termasuk konflik geopolitik yang berpotensi mengganggu rantai pasok dan memicu kenaikan harga energi. Meski demikian, Indonesia dinilai mampu mempertahankan kinerja ekonomi yang positif.
Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 masih berada di atas rata-rata negara-negara G20 maupun ASEAN. Selain itu, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan tren yang positif dengan tingkat inflasi yang tetap terkendali.
"Pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan berbagai terobosan, termasuk melalui penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat," ujar Purbaya.
Lebih lanjut, Menkeu menilai sektor keuangan memiliki peran penting sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Di sisi lain, pengelolaan sektor keuangan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan penguatan inklusi keuangan juga menjadi aspek yang krusial.
Karena itu, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui UU P2SK perlu terus dipercepat guna mendukung agenda pembangunan nasional.
Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa proses penyusunan revisi UU tersebut dilakukan secara intensif bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pembahasan juga melibatkan partisipasi publik dari kalangan asosiasi, industri, akademisi, dan masyarakat guna memastikan substansi aturan yang dihasilkan sesuai kebutuhan sektor keuangan nasional.
Menkeu juga mengapresiasi pandangan mini fraksi yang telah disampaikan dalam rapat kerja pada 3 Juni 2026. Menurutnya, revisi UU P2SK mencakup 17 topik pengaturan yang dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
"Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden melalui Asta Cita, dengan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik," ucap Purbaya.
Menutup penyampaiannya, Menkeu kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan revisi UU tersebut.
"Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan pimpinan DPR RI, Komisi XI, seluruh fraksi DPR RI, Panja RUU, asosiasi, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU Perubahan UU P2SK," tutur Purbaya.
(Adhitya/AI)

Sumber : admin