PMMP Jual Aset Anak Usaha Senilai Rp135 Miliar Untuk Efisiensi dan Pelunasan Utang
Monday, March 16, 2026       09:59 WIB
  • menjual aset anak usaha PT Tri Mitra Makmur (TMM) senilai Rp135 miliar kepada PT Nusantara Seafood Adhikarya sebagai bagian dari strategi efisiensi operasional dan restrukturisasi keuangan.
  • Dana hasil penjualan digunakan untuk melunasi sebagian pinjaman di PT Bank Central Asia Tbk (), sehingga diharapkan menurunkan beban bunga dan memperbaiki struktur keuangan perseroan.
  • Penjualan dilakukan setelah penurunan permintaan pasar AS sejak 2024, yang membuat beberapa fasilitas produksi TMM di Situbondo tidak lagi optimal dan akhirnya dinonaktifkan sejak awal 2025.

Ipotnews - PT Panca Mitra Multiperdana Tbk () mengumumkan transaksi penjualan aset milik anak usahanya, PT Tri Mitra Makmur (TMM), dengan nilai Rp135 miliar.
Penjualan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah efisiensi operasional sekaligus untuk mengurangi beban utang perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi kepada pemegang saham yang dirilis pada 13 Maret 2026 dan diunggah melalui laman IDX pada Sabtu malam (14/3), manajemen menyampaikan bahwa aset yang dilepas meliputi tanah, bangunan, mesin, serta sarana produksi yang berada di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Aset tersebut berlokasi di Jalan Wonokoyo, Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, dengan luas tanah sekitar 66.835 meter persegi dan mencakup berbagai fasilitas produksi.
Aset yang dijual berasal dari fasilitas produksi TMM Plant 1, Plant 2, dan Plant 4 yang sebelumnya tidak lagi digunakan secara optimal. Manajemen menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk menjalankan operasional secara lebih efisien, termasuk melalui rasionalisasi fasilitas produksi dan restrukturisasi utang.
mengungkapkan bahwa sejak awal 2024 terjadi penurunan permintaan dari pasar Amerika Serikat yang menjadi salah satu pasar utama perseroan. Kondisi tersebut mendorong perusahaan melakukan penyesuaian kapasitas produksi serta memusatkan kegiatan produksi pada fasilitas yang memiliki kapasitas terbesar dan mampu memproduksi seluruh jenis produk perusahaan.
Sejalan dengan strategi tersebut, beberapa plant yang tidak lagi dimanfaatkan mulai dinonaktifkan sejak awal 2025. Penonaktifan fasilitas ini bertujuan untuk menekan biaya operasional seperti listrik, pemeliharaan, dan biaya pendukung lainnya.
Dalam proses restrukturisasi yang sedang berjalan, salah satu kreditur perbankan dari perusahaan anak meminta agar sebagian aset yang menjadi jaminan dijual. Setelah melalui pembahasan dengan pihak perbankan, perseroan akhirnya memutuskan untuk melepas sebagian aset berupa tanah, bangunan, mesin, dan sarana produksi di fasilitas TMM 1, TMM 2, dan TMM 4.
Aset tersebut dijual kepada PT Nusantara Seafood Adhikarya (Nusea), perusahaan yang bergerak di bidang industri pembekuan ikan dan perdagangan hasil perikanan. Manajemen menegaskan bahwa pembeli bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perseroan maupun anak perusahaan.
Berdasarkan hasil penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ) Sudiono Awaludin dan Rekan yang ditunjuk oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA), nilai wajar aset tersebut tercatat sekitar Rp134,56 miliar. Nilai transaksi yang disepakati antara para pihak sebesar Rp135 miliar sehingga dinilai wajar sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran transaksi dilakukan secara tunai dan sekaligus oleh pihak pembeli, dengan dana yang langsung disalurkan ke rekening pembayaran pinjaman di PT Bank Central Asia Tbk (). Seluruh dana yang diterima akan digunakan untuk pelunasan sebagian pokok pinjaman perseroan di bank tersebut.
Manajemen menilai transaksi ini akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan perusahaan, terutama melalui penurunan beban bunga dan biaya operasional. Perseroan juga memastikan bahwa penjualan aset tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi pesanan pelanggan karena produksi dapat dialihkan ke fasilitas lain yang masih aktif.
Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020. Namun demikian, transaksi tersebut tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) karena memenuhi ketentuan pengecualian dalam regulasi tersebut.
Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam keterbukaan informasi ini telah mengungkapkan fakta material secara lengkap dan transaksi dilakukan dengan ketentuan yang tidak merugikan perseroan.
Sebagai informasi, PT Tri Mitra Makmur merupakan anak usaha dengan kepemilikan saham mencapai 99,99%. Perusahaan ini bergerak dalam industri pembekuan biota air, pengolahan dan perdagangan hasil perikanan.
Berdasarkan laporan keuangan tahun buku 2024, TMM mencatatkan penjualan sebesar Rp85,92 miliar, turun dibandingkan Rp154,93 miliar pada tahun sebelumnya. Perusahaan juga membukukan rugi sebelum pajak sebesar Rp44,06 miliar, berbalik dari laba sebelum pajak Rp886,8 juta pada 2023.
Dengan langkah penjualan aset ini, manajemen berharap struktur keuangan perseroan menjadi lebih sehat sekaligus meningkatkan efisiensi operasional di tengah dinamika permintaan pasar global.
(Adhitya/AI)

Sumber : admin
An error occurred.