OJK Wajibkan Sertifikasi Kompetensi Bagi Influencer Kripto di POJK 6/2026
Thursday, July 09, 2026       13:47 WIB

AI News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang menuntut semua influencer yang memberi rekomendasi aset kripto untuk memiliki sertifikasi kompetensi di sektor jasa keuangan, dengan tujuan meningkatkan kredibilitas serta melindungi konsumen.

Poin Penting

  • POJK No. 6/2026 menetapkan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi influencer kripto.
  • Influencer harus mengungkapkan hubungan kerja sama, mempromosikan produk berizin, dan mematuhi perlindungan data pribadi.
  • Menurut Aloysia Dian, Chief Marketing Officer INDODAX, regulasi meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri kripto.
  • INDODAX berencana memperkuat edukasi melalui INDODAX Academy selaras dengan standar kompetensi baru.

Mengapa OJK Mengeluarkan POJK No. 6/2026 yang Me-wajibkan Sertifikasi Influencer Kripto?


Regulasi tersebut diterbitkan untuk menanggulangi risiko misinformasi yang muncul dari arus informasi kripto yang cepat dan sering tidak terverifikasi, sebagaimana dijelaskan Detik pada Rabu 8 Juli 2026. Dengan menuntut sertifikasi kompetensi, OJK menargetkan peningkatan kualitas konten sehingga masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijak. Kebijakan ini juga mencerminkan upaya regulator menyeimbangkan inovasi fintech dengan perlindungan konsumen, menegaskan bahwa rekomendasi investasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada popularitas. Bagi OJK, langkah ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan jangka panjang pada ekosistem kripto nasional.

Apa Saja Persyaratan Utama yang Harus Dipenuhi Influencer Menurut POJK Tersebut?


Influencer diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi yang membuktikan pengetahuan mengenai pasar keuangan serta mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi, seperti dilaporkan Investor.id pada Rabu 8 Juli 2026. Selain itu, mereka harus mengungkapkan secara terbuka setiap hubungan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK ), hanya mempromosikan produk yang telah memperoleh izin, serta menyajikan informasi secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Persyaratan ini menutup celah penyebaran rekomendasi tanpa dasar yang solid, sekaligus menegaskan tanggung jawab PUJK untuk memastikan influencer yang terlibat memenuhi standar tersebut. Dengan rangkaian kewajiban ini, regulator berharap dapat menurunkan tingkat misinformasi dan meningkatkan kepercayaan publik.

Bagaimana Reaksi Industri, Khususnya INDODAX, Terhadap Kebijakan Baru Ini?


INDODAX menyambut baik regulasi tersebut sebagai perkembangan positif bagi industri kripto, sebagaimana disampaikan Detik pada 8 Juli 2026. Perusahaan menegaskan bahwa standar kompetensi akan memperkuat kredibilitas influencer serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kripto yang diperdagangkan di platformnya. INDODAX juga menambahkan komitmennya untuk menyediakan edukasi melalui INDODAX Academy, guna membantu influencer memenuhi persyaratan baru dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik lebih akurat. Pendekatan kolaboratif antara regulator, pelaku usaha, dan influencer dianggap penting untuk pertumbuhan ekosistem kripto yang berkelanjutan.

Apa Implikasi Bagi Investor dan Konsumen jika Influencer Sudah Bersertifikasi?


Jika influencer telah memperoleh sertifikasi, investor dapat memperoleh sumber informasi yang lebih dapat dipertanggungjawabkan, yang dijelaskan Investor.id pada 8 Juli 2026. Hal ini diharapkan menurunkan kemungkinan terjadinya keputusan investasi yang didasari oleh rekomendasi keliru atau promosi yang menyesatkan, sehingga mengurangi potensi kerugian bagi konsumen. Selain itu, transparansi hubungan kerja sama antara influencer dan PUJK akan memberi gambaran jelas tentang motivasi di balik rekomendasi, memperkuat perlindungan konsumen. Dengan standar yang lebih ketat, pasar kripto di Indonesia dapat berkembang secara lebih sehat, mendukung pertumbuhan volume perdagangan yang berkelanjutan dan meningkatkan reputasi sektor keuangan digital.

 Disclaimer: This article was produced automatically by Artificial Intelligence (AI) through the compilation and synthesis of information from multiple news sources. It is not independent reporting and does not constitute investment advice. 


Sumber : AI News