OJK Terapkan SRUK sebagai Acuan Utama Perdagangan Karbon di Bursa
Thursday, July 09, 2026       18:19 WIB

AI News - OJK telah mengesahkan POJK No.10 Tahun 2026 pada 6 Juli 2026, yang menjadikan Sistem Registri Unit Karbon ( SRUK ) sebagai acuan utama pencatatan semua unit karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon, menggantikan SRN PPI dan sekaligus memperluas mekanisme perdagangan internasional di pasar domestik dan asing.

Poin Penting

  • POJK No.10/2026 diundangkan pada 6 Juli 2026.
  • SRUK menggantikan SRN PPI sebagai sistem pencatatan tunggal.
  • Semua Unit Karbon yang diperdagangkan wajib tercatat di SRUK .
  • Perdagangan Unit Karbon luar negeri yang belum terdaftar diizinkan dengan pelaporan ke kementerian.
  • Masa transisi tiga bulan diberikan untuk unit yang masih berada di sistem lama.

Apa Perubahan Utama yang Diatur POJK 10/2026 terhadap Pencatatan Unit Karbon?


POJK No.10 Tahun 2026 mewajibkan bahwa seluruh Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Penyelenggara Bursa Karbon harus tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon ( SRUK ). SRUK menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebagai basis pencatatan tunggal. Ketentuan ini berlaku sejak diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mencakup baik unit karbon domestik maupun unit karbon luar negeri yang belum terdaftar. Sebagai masa transisi, OJK memberikan fasilitas perdagangan bagi unit yang masih berada di sistem elektronik lama maksimal tiga bulan setelah regulasi mulai berlaku. Menurut  Stockwatch , tujuan utama perubahan ini adalah memperkuat tata kelola perdagangan karbon serta mendukung strategi pemerintah dalam pengendalian emisi gas rumah kaca.

Mengapa OJK Memperkenalkan SRUK dan Mengganti SRN PPI?


OJK memperkenalkan SRUK untuk menciptakan mekanisme registrasi yang lebih terintegrasi dan transparan dalam rangka mendukung implementasi instrumen nilai ekonomi karbon pemerintah. Langkah ini selaras dengan Peraturan Presiden No.110 Tahun 2025 yang merevisi Perpres 98/2021, sehingga regulasi keuangan dan kebijakan iklim berjalan seirama. Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, menyatakan bahwa SRUK akan menjadi fondasi bagi pengawasan pasar karbon secara efektif. Dengan sistem terpusat, otoritas dapat memantau pergerakan unit karbon lebih akurat, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan pelaku pasar.  Kontan  melaporkan bahwa OJK menilai regulasi ini sebagai bagian penting dari kebijakan strategis untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca nasional.

Bagaimana Aturan Baru Mempengaruhi Perdagangan Unit Karbon Luar Negeri dan Perlindungan Konsumen?


Aturan baru juga mengatur mekanisme perdagangan Unit Karbon yang berasal dari luar negeri dan belum terdaftar dalam SRUK , memungkinkan mereka diperdagangkan asalkan dilaporkan ke kementerian terkait. Selain itu, setiap Penyelenggara Bursa Karbon wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK perlindungan konsumen dan masyarakat sektor jasa keuangan. Bursa harus menyampaikan pelaporan tertentu kepada kementerian, sehingga otoritas dapat mengawasi kepatuhan secara real time. Masa transisi tiga bulan tetap berlaku untuk entitas yang masih menggunakan sistem berbasis elektronik lama, memberi waktu adaptasi yang cukup.  Kontan  mencatat bahwa penerapan ketentuan perlindungan konsumen ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor dan mengurangi risiko penipuan dalam perdagangan karbon.

 Disclaimer: This article was produced automatically by Artificial Intelligence (AI) through the compilation and synthesis of information from multiple news sources. It is not independent reporting and does not constitute investment advice. 


Sumber : AI News