- OJK terbitkan POJK 10/2026 terkait perdagangan karbon melalui bursa.
- Aturan memperluas cakupan unit karbon dan kewajiban pelaporan.
- Regulasi mendukung integrasi sistem karbon nasional.
Ipotnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) No 10/2026 tentang Perubahan atas POJK No 14/2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Regulasi tersebut mulai berlaku setelah diundangkan pada 6 Juli 2026. Penerbitan aturan ini menjadi bagian dari langkah OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta upaya pengendalian emisi gas rumah kaca secara nasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyampaikan bahwa POJK 10/2026 merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Presiden No 110/2025.
Menurut Agus, aturan baru tersebut memperkuat kepastian hukum dalam mekanisme perdagangan karbon melalui bursa sekaligus memastikan integrasi dengan sistem pencatatan unit karbon nasional.
" POJK 10 Tahun 2026 memperkuat landasan hukum perdagangan karbon melalui bursa, sekaligus memastikan keterhubungan dengan Sistem Registri Unit Karbon ( SRUK ) yang menggantikan SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim)," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).
Dalam aturan terbaru itu, OJK memperluas sejumlah ketentuan dalam perdagangan karbon. Beberapa aspek yang diatur mencakup perluasan cakupan unit karbon, perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri, serta kewajiban pelaporan tertentu oleh penyelenggara bursa karbon kepada kementerian terkait.
Selain aspek perdagangan, regulasi ini juga memperkuat prinsip perlindungan konsumen bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan karbon melalui bursa.
OJK juga memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk mendukung proses fasilitasi perdagangan unit karbon melalui sistem elektronik yang dikelola kementerian terkait sebelum SRUK diterapkan secara penuh.
" POJK 10 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan," kata Agus.
Dengan diterbitkannya aturan tersebut, OJK berharap penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa dapat berjalan lebih terintegrasi, transparan, dan mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca di Indonesia. (Marjudin/AI)
Sumber : Admin