Menetapkan Asumsi Usia Pensiun dan Usia Harapan Hidup dalam Perencanaan Pensiun
Thursday, November 10, 2022       16:33 WIB

Perencanaan pensiun ( retirement planning ) bukanlah hasil perhitungan dari ilmu eksakta yang dapat dibuat dengan presisi. Sebaliknya, banyak perhitungan dalam perencanaan pensiun yang membutuhkan berbagai asumsi untuk menopang perhitungan yang dilakukan.
Jika asumsi ini tidak terpenuhi atau dilanggar, maka hasil perhitungan perencanaan pensiun juga akan melenceng jauh bahkan menjadi tidak masuk di akal.
Walaupun demikian, seperti yang sudah kami sampaikan pada artikel sebelumnya;Lima Kesalahan Perencanaan Pensiun yang Sering Ditemui ', banyaknya asumsi yang harus dibuat untuk perencanaan pensiun janganlah membuat kita tidak jadi membuat perencanaan pensiun ( have no plan ). Yang dapat kita katakan di sini adalah, perencanaan pensiun bukanlah ilmu eksakta, dan perencanaan pensiun hanya berlaku sebatas asumsi-asumsi yang kita buat dalam perencanaan pensiun itu.
Dalam artikel ini dan beberapa artikel berikutnya, kita akan membahas beberapa asumsi penting yang harus kita buat dalam perencanaan pensiun.
Asumsi Usia Pensiun
Kecuali kita bekerja sebagai wiraswastawan/wati (entrepreneur), atau profesional (dokter, ahli hukum, tukang kayu, pelukis, dan sebagainya), maka usia pensiun kita akan ditentukan oleh majikan atau perusahaan/institusi yang mempekerjakan kita. Usia pensiun normal di perusahaan berdasarkan Undang-Undang Tenaga kerja yang berlaku saat ini adalah 57 tahun.
Usia pensiun normal ini masih akan bergerak naik mengikuti situasi ekonomi, politik, pertumbuhan angkatan kerja, tersedianya lapangan kerja, dan lain-lain (kabarnya usia pensiun normal akan dinaikkan secara berkala setiap dua atau tiga tahun hingga usia pensiun normal mencapai usia 65 tahun seperti di negara-negara maju).
Sebagai karyawan, pekerja harus patuh terhadap ketentuan usia pensiun normal yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan (yang telah disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja berdasarkan UU Tenaga Kerja). Mengenai usia pensiun ini, hal yang ada dalam kendali karyawan hanyalah mengajukan pensiun dipercepat (pensiun dini).
Maksimum usia pensiun dipercepat menurut Undang-Undang Tenaga Kerja adalah 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal. Apabila seorang karyawan pensiun normal, atau pensiun dipercepat, maka karyawan itu berhak mendapatkan haknya atas uang pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perusahaan.
Hal yang perlu diperhatikan di sini adalah, apabila seorang karyawan mengajukan pensiun dipercepat (pensiun dini), maka besarnya dana pensiun yang diterimanya akan berkurang banyak dibandingkan jika ia memilih untuk pensiun normal. Sebaliknya, jumlah dana pensiun yang terkumpul pada masa kerjanya harus dapat membiayai masa pensiunnya yang lebih lama.
Hal ini terjadi karena setoran (iuran) dana pensiun akan makin besar dengan bertambahnya masa kerja (iuran pensiun adalah persentase dari gaji, tetapi makin lama seseorang bekerja pada umumnya gajinya makin besar).
Asumsi Usia Harapan Hidup
Berapa lama sesesorang akan hidup di dunia ini tidak ada yang tahu. Perhitungan usia harapan hidup yang dibuat oleh BPS (Biro Pusat Statistik) adalah angka rata-rata dari sampel penduduk Indonesia. Seorang individu dapat hidup lebih pendek atau lebih panjang dari usia harapan hidupnya.
Lagi pula, kalau dikatakan bahwa usia harapan hidup penduduk Indonesia tahun 2019 ini adalah 73,3 tahun untuk perempuan dan 69,4 tahun untuk laki-laki, maka usia harapan hidup itu berlaku untuk bayi yang baru lahir di Indonesia pada tahun 2019. Bukan untuk Anda yang terlahir sebelumnya.
Perlu diingat bahwa usia harapan hidup adalah angka rata-rata perhitungan statistik, bukan angka eksak yang dapat diterapkan untuk setiap individu tertentu. Jadi, seorang individu dapat hidup lebih singkat atau lebih panjang dari usia harapan hidup untuk individu tersebut. Selanjutnya, usia harapan hidup manusia cenderung untuk naik setiap tahunnya, antara lain karena gaya hidup yang lebih sehat, perbaikan gizi, peningkatan perawatan kesehatan, berkurangnya faktor bahaya eksternal seperti wabah dan perang, dan sebagainya.
Dalam perencanaan pensiun, kecuali kita mengidap penyakit tertentu, kita harus mengasumsikan kita akan hidup lebih lama dari usia harapan hidup kita. Sehingga kita tetap memiliki cukup uang sebagai biaya hidup, seandainya diberi umur panjang.
Kita tentu akan sangat bersyukur jika kita masih memiliki dana pensiun yang masih banyak ketika kita meninggal dunia (dan dapat diwariskan kepada anak atau cucu), dan sebaliknya kita akan sangat menderita ketika dana pensiun kita sudah habis ketika kita masih hidup.
 Oleh: Fredy Sumendap, CFA 

Sumber : Admin