Anak Usaha PTPP Jadi Pihak Termohon Terkait PKPU
Thursday, October 10, 2024       10:04 WIB

Ipotnews - Manajemen PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk () membenarkan bahwa anak usahanya PT PP Urban ( PPUB )menjadi pihak termohon dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Keuangan , Agus Purbianto menjelaskan pendaftaran PKPU yang melibatkan PPUB tercatat dan terdaftar pada Perkara Nomor 299/Pdt.Sus- PKPU /2024/PN Niaga Jkt.Pst dan Perkara Nomor 300/Pdt.Sus- PKPU /2024/PN Niaga Jkt.Pst.
"Perseroan selaku induk dari PPUB menghormati segala proses permohonan PKPU yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (10/10).
Dipastikan perseroan akan menyampaikan segala bentuk keterbukaan informasi yang wajib untuk dilaporkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atas Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak nyang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
"Hingga saat ini PPUB belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata dia.(Marjudin)

Sumber : ADMIN
An error occurred.