Likuiditas Perbankan Tersedia, Tapi Masih Tersegmentasi: Gubernur BI
Thursday, September 03, 2026       15:15 WIB
  • BI memastikan likuiditas perbankan masih memadai, tercermin dari rasio alat likuid terhadap DPK yang berada di kisaran 23-24% secara industri.
  • Distribusi likuiditas belum merata antarbank, dengan LDR yang bervariasi dan sejumlah bank mengalami kondisi likuiditas lebih ketat dibandingkan bank lain.
  • BI menyiapkan kebijakan yang lebih targeted untuk mendorong distribusi likuiditas agar lebih merata sekaligus memperkuat intermediasi perbankan.

Ipotnews - Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan likuiditas perbankan secara umum masih tersedia. Namun, persoalan yang kini menjadi perhatian adalah distribusi likuiditas yang belum merata antarbank.
"Likuiditas itu sebenarnya ada. Tapi tinggal sekarang kalau kita bicara likuiditas, penyebarannya merata atau tidak," kata Destry dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9).
Destry menjelaskan, kondisi likuiditas industri perbankan masih tergolong memadai. Hal tersebut tercermin dari rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) yang berada di kisaran 23-24% secara industri.
Kondisi likuiditas juga tercermin dari pergerakan suku bunga overnight di Pasar Uang Antarbank ( PUAB ) atau Ind ONIA . Destry menyebut Ind ONIA sempat mencapai level tertinggi 6,5%, sebelum turun menjadi 5,9% dan kemudian sedikit meningkat ke kisaran 6%. Meski naik kembali, level tersebut masih lebih rendah dibandingkan puncak sebelumnya.
Selain itu, BI memantau perkembangan uang beredar atau M0. Bank sentral, kata Destry, terus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk memastikan pertumbuhan M0 tetap berada di level dua digit.
Likuiditas Tersegmentasi
Menurut Destry, persoalan utama bukan semata-mata mengenai ketersediaan likuiditas di industri, melainkan bagaimana likuiditas tersebut tersebar dan dimanfaatkan oleh masing-masing bank.
BI kini melakukan pemantauan secara lebih granular dengan melihat kondisi likuiditas setiap bank, termasuk perkembangan loan to deposit ratio (LDR).
Destry mengatakan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saat ini memiliki LDR yang relatif tinggi seiring dengan pertumbuhan kredit yang cukup besar.
"Kalau kita lihat, LDR bank-bank itu tidak merata. Jadi artinya di sini kita lihat likuiditas yang ada di industri itu segmented, jadi tidak terdistribusi secara merata," ujarnya.
Kondisi tersebut semakin terlihat dari perbedaan laju pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK). Pada Juli 2026, kredit perbankan tumbuh sekitar 13,6% secara tahunan, sementara DPK tumbuh 11,21%.
Destry mengatakan kondisi tersebut berbeda dengan periode sebelumnya ketika pertumbuhan DPK cenderung lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit. Kini, pertumbuhan kredit justru telah melampaui pertumbuhan DPK.
"Kalau sebelumnya di periode sebelumnya, DPK itu selalu tumbuh di atas kredit. Tapi belakangan kredit itu sudah tumbuh melebihi DPK," kata Destry.
BI, lanjutnya, terus mengidentifikasi bank-bank yang pertumbuhan kreditnya lebih cepat, termasuk bank yang mengalami penurunan DPK. Pemantauan dilakukan secara lebih detail untuk mengetahui bank mana yang mengalami kondisi likuiditas ketat dan mana yang memiliki likuiditas berlebih.
"Jadi kami di Bank Indonesia sekarang analisa itu benar-benar kita lihat secara granular, kita lihat bank-bank mana yang memang likuiditasnya tight dan mana yang overliquid," tuturnya.
BI Dorong Distribusi Lebih Merata
Destry menilai persoalan likuiditas tidak dapat dilepaskan dari kondisi intermediasi perbankan. Pertumbuhan kredit saat ini masih banyak ditopang oleh state-led growth, meskipun kontribusi sektor swasta mulai meningkat, terutama dari kelompok swasta non- IKNB .
Karena itu, BI melihat perlu adanya kebijakan yang tidak hanya menjaga kecukupan likuiditas secara agregat, tetapi juga mendorong agar likuiditas tersebut mengalir lebih merata ke perbankan yang membutuhkan.
"Jadi artinya kami di Bank Indonesia memahami problem ini, sehingga kita perlu suatu kebijakan yang memang akhirnya sifatnya targeted," ujar Destry.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, mulai 1 September 2026 BI menjalankan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang untuk membantu mengatasi segmentasi likuiditas.
Insentif diberikan kepada bank yang menjaga rasio kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia ( SRBI ) non-repo terhadap total pendanaan di bawah 19%.
Insentif tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan KLM yang diberikan melalui pengurangan giro bank di BI.
Dengan kebijakan tersebut, fokus BI tidak hanya memastikan likuiditas perbankan tetap tersedia, tetapi juga memastikan likuiditas dapat terdistribusi secara lebih merata sehingga mampu mendukung pertumbuhan kredit dan memperkuat fungsi intermediasi perbankan.

Sumber : admin