- membatalkan rencana divestasi aset yang sebelumnya diumumkan sebagai transaksi material dan direncanakan meminta persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB.
- Pembatalan dilakukan setelah penyesuaian dan kajian lanjutan terhadap rencana transaksi yang sebelumnya telah disiapkan perseroan.
- Manajemen menegaskan tidak ada dampak negatif material terhadap operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun keberlangsungan usaha perusahaan.
Ipotnews - PT Lancartama Sejati Tbk () memutuskan membatalkan rencana transaksi material berupa divestasi aset perusahaan yang sebelumnya telah diumumkan kepada publik.
Keputusan tersebut disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (12/6).
Dalam keterbukaan informasi tersebut, manajemen menjelaskan bahwa sebelumnya perseroan telah mengumumkan rencana transaksi material berupa divestasi aset sebagaimana disampaikan melalui keterbukaan informasi pada 7 Mei 2026 dan 11 Juni 2026.
Sehubungan dengan rencana tersebut, juga telah merencanakan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) guna memperoleh persetujuan pemegang saham sesuai ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Namun, setelah melakukan evaluasi lebih lanjut, perseroan memutuskan untuk membatalkan rencana transaksi dimaksud. Manajemen menyebut keputusan tersebut diambil seiring adanya penyesuaian serta kajian lanjutan terhadap rencana transaksi yang sebelumnya telah disiapkan.
Dalam surat yang diteken oleh Sekretaris Perusahaan PT Lancartama Sejati Tbk, Destry Sianturi, manajemen menyampaikan bahwa pembatalan keterbukaan informasi ini merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan regulator terkait transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Perseroan menegaskan bahwa keputusan penghentian rencana divestasi tersebut tidak berdampak negatif secara material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi usaha perusahaan.
Menurut manajemen, informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak negatif material terhadap aspek operasional, hukum, kondisi keuangan maupun keberlangsungan usaha perseroan.
Dengan demikian, pembatalan rencana divestasi aset tersebut tidak mengubah prospek bisnis maupun aktivitas utama perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan penyewaan ruang kantor serta hunian.
Sebagai informasi, sebelumnya berencana melakukan divestasi atas aset milik perseroan yang dikategorikan sebagai transaksi material. Namun setelah dilakukan peninjauan kembali, perusahaan memilih untuk tidak melanjutkan proses transaksi tersebut dan akan melakukan kajian lebih mendalam sebelum mengambil langkah korporasi berikutnya.
Perseroan belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai bentuk penyesuaian maupun alternatif strategi yang tengah dikaji terkait aset yang sebelumnya direncanakan untuk didivestasikan.
(Adhitya/AI)
Sumber : admin