ISAT Revisi Perjanjian Dark Fiber, Gunakan Perusahaan Tertutup
Thursday, May 07, 2026       10:53 WIB
  • , Lintasarta, dan Ainfrastruktur Indonesia Raya menandatangani perubahan atas perjanjian pengembangan bisnis dark fiber, mencakup A&R Perjanjian Investasi, CSPA , dan SHA.
  • Aset kabel optik dialihkan ke perusahaan target, lalu diambil alih perusahaan baru melalui kombinasi utang, setoran modal non-tunai, dan kontribusi tunai.
  • Pengambil alih kini berbentuk perusahaan tertutup, bukan lagi perusahaan terbuka di BEI; CSPA dan SHA berlaku efektif setelah syarat prasyarat terpenuhi.

Ipotnews - PT Indosat Tbk () bersama anak usahanya PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) dan PT Ainfrastruktur Indonesia Raya (investor) menandatangani perubahan atas perjanjian pengembangan bisnis infrastruktur dark fiber di Indonesia yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Ketiga dokumen perjanjian yang ditandatangani kemarin yaitu berupa Amandemen dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Investasi (A&R Perjanjian Investasi), Conditional Sale and Purchase Agreement ( CSPA ), serta Shareholders Agreement (SHA).
Reski Damayanti, Direktur sekaligus Corporate Secretary menjelaskan dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa aset berupa jaringan kabel optik yang dimiliki bersama Lintasarta akan dialihkan ke perusahaan target, yang kemudian diambil alih oleh perusahaan baru melalui kombinasi utang, setoran modal non-tunai, dan kontribusi tunai.
"Transaksi tersebut akan mengakibatkan para pihak menjadi pemegang saham secara langsung di perusahaan baru dan selanjutnya perusahaan baru tersebut akan memiliki mayoritas saham di dalam perusahaan target," kata Reski dalam keterbukaan informasinya, Kamis (7/5).
Perubahan signifikan dari perjanjian awal adalah keputusan para pihak untuk menggunakan perusahaan tertutup sebagai pengambil alih, bukan lagi perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Hal ini dituangkan dalam Amandemen Perjanjian Investasi sebagai penyesuaian atas rencana transaksi.
"Meskipun CSPA dan SHA sudah ditandatangani, namun keberlakuan dari CSPA dan SHA masih tunduk pada pemenuhan kondisi prasyarat, dan oleh karenanya, baru akan berlaku efektif secara hukum setelah para pihak dalam CSPA dan SHA telah memenuhi seluruh kondisi prasyarat tersebut," katanya.
Indosat menegaskan bahwa penandatanganan dokumen ini tidak menimbulkan dampak merugikan terhadap operasional maupun kelangsungan usaha. Lintasarta sendiri merupakan anak usaha yang dikendalikan Indosat dengan kepemilikan langsung sebesar 72,36 persen.(Marjudin/ AI)

Sumber : Admin
An error occurred.