AI News - PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk akan menarik kembali 84,529,400 saham treasuri hasil buyback 2021-2022, sementara masih terdapat 231,878,600 saham treasury yang belum dialihkan; masa keberatan kreditur berakhir pada 22 Juli 2026.
Poin Penting
- akan menarik kembali 84.529.400 saham treasuri.
- Masih terdapat 231.878.600 saham treasury yang belum dialihkan ke publik.
- Periode keberatan kreditur berakhir 22 Juli 2026.
- Saham ditutup pada Rp4.400, turun 2,2 % pada 8 Juli 2026.
- Total buyback 2021-2022 mencapai 250.158.300 saham, dengan 165.628.900 sudah dialihkan.
Mengapa Menarik Kembali 84,53 Juta Saham Treasuri?
Menurut IDX Channel, menarik kembali 84,529,400 saham treasuri karena Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 21 Mei 2026 menyetujui pengurangan modal ditempatkan dan disetor. Proses ini dilakukan guna mengurangi jumlah saham beredar sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas ( UUPT ). Saham yang ditarik memiliki nilai nominal Rp500 per saham dan akan mengurangi modal disetor perseroan. Pengurangan modal ini dapat memperbaiki struktur ekuitas dan menurunkan basis saham beredar, yang berpotensi memengaruhi indikator keuangan per saham. Namun, penarikan belum final karena masih menunggu masa keberatan kreditur yang berakhir pada 22 Juli 2026.
Apa Implikasi Penarikan Saham Terhadap Jumlah Saham Treasury yang Masih Tersisa?
Menurut EmitenTrust, masih ada 231,878,600 saham treasury yang belum dialihkan kembali kepada publik setelah periode pelaporan hingga 30 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 81,099,500 saham berasal dari program buyback 15 Mei-31 Desember 2024 dan 66,249,700 saham dari program buyback 22 Mei 2025-21 Mei 2026, sementara 84,529,400 saham sedang dalam proses penarikan. Total saham yang dibeli kembali selama periode 6 Desember 2021 hingga 6 Desember 2022 mencapai 250,158,300, dengan 165,628,900 sudah dialihkan secara kumulatif. Sisa saham treasury ini tetap berada di neraca perusahaan dan dapat dipergunakan untuk keperluan korporasi di masa mendatang atau dibatalkan, yang mempengaruhi struktur modal dan likuiditas saham. Hingga kini tidak tercatat adanya penjualan atau pengalihan saham treasury tersebut ke pasar.
Bagaimana Proses Penyelesaian Keberatan Kreditur dan Dampaknya pada Penarikan Saham?
Menurut IDX Channel, proses penarikan saham harus melewati masa 60 hari bagi kreditur untuk mengajukan keberatan, yang dijadwalkan berakhir pada 22 Juli 2026 sesuai ketentuan UUPT . Selama periode ini, kreditur dapat mengemukakan pendapatnya mengenai pengurangan modal yang diusulkan. Setelah masa keberatan selesai, keputusan akhir akan dikeluarkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia untuk menyempurnakan pengurangan modal tersebut. Karena proses masih dalam tahap menunggu akhir masa keberatan, penarikan saham belum dapat diselesaikan, yang tercermin pada penutupan saham pada Rp4.400, turun 2,2 % pada perdagangan 8 Juli 2026. Oleh karena itu, investor perlu menunggu keputusan final sebelum menilai dampak jangka panjang terhadap nilai saham.
Sumber : AI News