-
Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa Juli 2026 TRST
Thursday, July 09, 2026 15:21 WIB
PT Trias Sentosa Tbk ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.929.654.998 saham atau 68,72% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui dan menerima baik laporan tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk pengesahan laporan keuangan auditan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, pengesahan laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sejauh tercermin dalam laporan tahunan Perseroan tahun buku 2025 dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan atau tindak pidana lainnya.
Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak memindahkan kuasa (hak subtitusi) untuk menyatakan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ke dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 2
Menyetujui pembagian dividen tunai sejumlah Rp14.040.000.000 (empat belas miliar empat puluh juta rupiah) atau sebesar Rp5 (lima rupiah) per saham kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 05 Juni 2026 pada pukul 16.00 WIB (Recording Date)
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan untuk pembayaran dividen per saham.
Agenda 3
Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik terdaftar di Indonesia yang akan melakukan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, dengan ketentuan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki reputasi yang baik dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan serta afiliasinya, dan
Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut.
Agenda 4
Menegaskan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dan selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan dan kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan yang dilakukan selama menjalankan jabatannya masing-masing, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam buku dan catatan Perseroan,
Mengangkat dan menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, tanpa mengesampingkan hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Dengan demikian terhitung sejak rapat ini ditutup, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak Kindarto Kohar
Komisaris :Bapak Sugeng Kurniawan, Insinyur
Komisaris Independen :Ibu Heriati Gunawan
Direksi
Direktur Utama :Bapak C. Herman Nugroho
Direktur : Bapak Silvester Terisno, Insinyur
Direktur : Ibu Nani Tina Asmara
Direktur : Bapak Andre Teguh Kohar
Direktur : Bapak Roby Hartono
Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan melaporkan kepada instansi yang berwenang lainnya, mendaftarkan dan mengumumkannya serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.984.839.798 saham atau 70,69% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga selanjutnya menjadi berbunyi sebagai berikut
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang:
a. Industri
b. Perdagangan Besar dan Eceran
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Kegiatan usaha utama:
a. Industri Plastik Lembaran (Kode 22204).
ii. Kegiatan usaha penunjang:
a. Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (Kode 46793);
b. Perdagangan Besar Barang Bekas dan Skrap (Kode 46796).
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan melaporkan kepada instansi yang berwenang lainnya, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
Full akses : klik pdf
Sumber : IPS RESEARCH