-
Hasil RUPS Tahunan Mei 2026 KBLV
Thursday, June 04, 2026 10:24 WIB
PT First Media Tbk ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 934.086.475 saham atau 53,616% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 26 Maret 2026, dengan opini Wajar tanpa pengecualian;
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun buku 2025 yang dimuat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, dengan opini Wajar termuat dalam surat laporannya tertanggal 26 Maret 2026 Nomor 00308/2.1030/AU.1/06/1481-2/1/III/2026 dan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam arti seluas-luasnya sebagaimana tercermin dalam uraian Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan serta dalam Laporan Keuangan Perseroan selama tahun buku 2025 dari tanggung jawab tindakan pengurusan serta pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025 dan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat pada hari ini.
Agenda 2
1. Menyetujui bahwa tidak dilakukannya pembayaran dividen atas kinerja Tahun 2025.
Agenda 3
1. Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam rangka memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di OJK, apabila karena satu dan lain hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium profesional, menandatangani dokumen-dokumen dan melakukan segala tindakan yang terkait dengan pelaksanaan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
Agenda 4
1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakannya tersebut tercermin dalam buku catatan dan laporan keuangan Perseroan.
2. Mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu. Berikut adalah susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
Direksi
Presiden Direktur : Harianda Noerlan;
Direktur: Johannes Tong;
Direktur Rusbianto Wijaya
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris (Independen) : Ganesh Chander Grover;
Komisaris Independen : Widjaya Hambali;
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dan atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan tersebut dalam akta Notaris, menghadap pihak berwenang, dan selanjutnya memberitahuankannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dalam Daftar Perusahaan dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 5
1. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium/gaji, tunjangan, dan/atau remunerasi lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium/gaji, tantiem, tunjangan, dan/atau remunerasi lainnya bagi para anggota Direksi sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Full Akses : Klik Pdf
Sumber : IPS RESEARCH