-
Hasil RUPS Tahunan Juni 2026 INCO
Thursday, June 04, 2026 09:44 WIB
PT Vale Indonesia Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 9.454.742.415 saham atau 89,7053% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 serta memberikan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota PricewaterhouseCoopers); dan
2. Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 2
1. Menyetujui dan menetapkan Laba Bersih Perseroan yang dapat didistribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2025 sebesar USD 76,063,685 (tujuh puluh enam juta enam puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh lima Dolar Amerika Serikat) dengan rincian sebagai berikut:
a. Untuk menetapkan total dividen tunai sebesar USD 45,638,211 (empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sebelas Dolar Amerika Serikat) atau 60% (enam puluh persen) rasio pendistribusian dari total keuntungan bersih Perseroan Tahun Buku 2025 yang akan didistribusikan dalam bentuk dividen tunai kepada pemegang saham yang terdaftar di Daftar Pemegang Saham pada 12 Juni 2026 (recording date) dan tanggal pembayaran adalah pada 26 Juni 2026.
b. Sisa keuntungan bersih Perseroan akan kemudian dicatat sebagai Laba yang Tertahan untuk mendukung perkembangan Perseroan.
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur detail prosedur pembayaran dividen tunai tersebut.
Agenda 3
1. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris, dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Komite Tata Kelola, Nominasi, dan Remunerasi untuk menetapkan:
a. Honorarium tahun buku 2026 dan kebijakan terkait penghasilan lain selain honorarium tahun buku 2025, bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta
b. Gaji dan tunjangan Tahun Buku 2026 bagi anggota Direksi.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal Keputusan RUPST Tahun 2026 Perseroan mengenai mata acara ini diputuskan.
Agenda 4
1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers) sebagai auditor eksternal Perseroan dan Akuntan Publik Yusron Fauzan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
2. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
3. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan Akuntan Publik Independen dan atau Kantor Akuntan Publik pengganti bagi Perseroan, termasuk menetapkan kondisi dan syarat-syarat penunjukan apabila pihak-pihak yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugasnya karena sebab apapun.
Agenda 5
Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan pengambilan keputusan. Laporan yang disampaikan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30 POJK .04 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, maka:
1. Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Vale Indonesia Tbk Tahun 2024 per 31 Desember 2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK melalui Surat No. 00074 CORS J I 2026 tanggal 13 Januari 2026.
2. Per 31 Desember 2025, Perseroan telah menggunakan seluruh hasil realisasi dari Penawaran Umum Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Vale Indonesia Tbk Tahun 2024 untuk modal kerja Perseroan, sebagaimana Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang tersedia pada situs web Perseroan
Agenda 6
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Emily Olson sebagai Wakil Presiden Komisaris efektif sejak tanggal 3 April 2026 dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakannya selama menjabat, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Christopher McCleave sebagai Komisaris efektif terhitung sejak penutupan Rapat ini dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakannya selama menjabat, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Kristina Gauthier dari jabatan Komisaris, dan mengangkat kembali Kristina Gauthier sebagai Wakil Presiden Komisaris, efektif sejak penutupan Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029.
4. Menyetujui untuk mengangkat:
a.Patricia Renee Pegues sebagai Komisaris Perseroan, efektif sejak penutupan Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027; dan
b. Adam MacMillan sebagai Komisaris Perseroan, efektif sejak penutupan Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028.
5. Sehubungan dengan keputusan tersebut di atas maka terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan Dewan Komisaris Perseroan:
F.S Multhazar : Presiden Komisaris
Kristina Gauthier : Wakil Presiden Komisaris
Patricia Renee Pegues : Komisaris
Adam MacMillan : Komisaris
M Jasman Panjaitan : Komisaris
Katherina Anggela Oendun : Komisaris
Shiro Imai : Komisaris
Rudiantara : Komisaris Independen
Retno Marsudi : Komisaris Independen
Marita Alisjahbana : Komisaris Independen
Full Akses : Klik Pdf
Sumber : IPS RESEARCH