Hasil RUPS Tahunan Juli 2026 RELI
Thursday, July 09, 2026       14:50 WIB

PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.714.631.035 saham atau 95,2573% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 12-2025, dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik DJOKO, SIDIK dan INDRA sebagaimana dinyatakan dalam laporannya nomor 00070/3.0470/AU.1/09/1403-2/1/III/2026 dengan opini bahwa Laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31-12-2025, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:
b. Mengesahkan dan menerima baik Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku 2025, dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya acquit et de charge kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2025, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31-12-2025.
Agenda 2
Menyetujui penetapan jumlah dan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025 sebesar Rp 22.901.562.621 sebagai berikut:
a. Menyisihkan sebagian cadangan wajib sebesar Rp 70.000.000 untuk memenuhi ketentuan jumlah minimum 20% sesuai ketentuan Pasal 70 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Adapun jumlah Cadangan Wajib Perseroan saat ini menjadi Rp 570.000.000 sedangkan jumlah minimum 20% cadangan Wajib adalah sebesar Rp 36.000.000.000 dari Modal Disetor Perseroan sejumlah Rp 180.000.000.000.
b. Sisa Laba Bersih setelah dikurangi penyisihan cadangan Wajib sebesar Rp 22. 831.744.749 akan digunakan sebagai laba ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.
Agenda 3
Memberikan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas Perseroan untuk menentukan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan, tantiem dan/atau bonus bagi anggota Direksi, dan menentukan jenis dan/atau besarnya honorarium tunjangan, emiten dan/atau bonus bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Agenda 4
a. Menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian dan buku-buku Perseroan tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam), dengan ketentuan:
1. Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk merupakan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
2. Memiliki pengalaman dalam melakukan jasa audit pada Perseroan Terbuka khususnya yang memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan dan memiliki reputasi yang baik;
3. Jasa audit (audit fee) yang kompetitif;
4. Mendapat rekomendasi dari Komite Audit Perseroan;
5. Memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain yang wajar berkenaan dengan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
Agenda 5
a. Menyetujui pengangkatan kembali anggota Direksi Perseroan untuk periode jabatan berikutnya, efektif terhitung sejak penutupan Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima tahun buku 2030 (dua ribu tiga puluh), yaitu akan diselenggarakan pada tahun 2031 (dua ribu tiga puluh satu), dengan susunan sebagai berikut:
DIREKSI:
Presiden Direktur : Bapak AKHABANI
Direktur : Bapak ANDREW NOVI GUNAWAN;
Direktur : Bapak REZA PRIYAMBADA.
Sedangkan susunan Dewan Komisaris sesuai akta No. 59 tanggal 15-7-2025 (lima belas Juli dua ribu dua puluh lima) menjabat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2026 yang akan diselenggarakan tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh), adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Presiden Komisaris : Bapak ANTON BUDIDJAJA;
Komisaris Independen : Bapak INDRA SAFITRI.
Tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat, baik seluruhnya maupun sebagian berkenaan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan tersebut dalam akta notaris dan memberitahukannya kepada pihak yang berwenang dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Agenda 5
a. Menyetujui pengangkatan kembali anggota Direksi Perseroan untuk periode jabatan berikutnya, efektif terhitung sejak penutupan Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima tahun buku 2030 (dua ribu tiga puluh), yaitu akan diselenggarakan pada tahun 2031 (dua ribu tiga puluh satu), dengan susunan sebagai berikut:
DIREKSI:
Presiden Direktur : Bapak AKHABANI
Direktur : Bapak ANDREW NOVI GUNAWAN;
Direktur : Bapak REZA PRIYAMBADA.
Sedangkan susunan Dewan Komisaris sesuai akta No. 59 tanggal 15-7-2025 (lima belas Juli dua ribu dua puluh lima) menjabat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2026 yang akan diselenggarakan tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh), adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Presiden Komisaris : Bapak ANTON BUDIDJAJA;
Komisaris Independen: Bapak INDRA SAFITRI.
Tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat, baik seluruhnya maupun sebagian berkenaan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan tersebut dalam akta notaris dan memberitahukannya kepada pihak yang berwenang dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Full akses : klik pdf

Sumber : IPS RESEARCH
An error occurred.