Hasil RUPS Tahunan Juli 2026 HDIT
Thursday, July 09, 2026       16:44 WIB

PT Hensel Davest Indonesia Tbk ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 798.491.100 saham atau 52,37% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025;
Agenda 2
Menyetujui dan mengesahkan pelimpahan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan kriteria dan menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 serta memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya bagi kantor akuntan publik tersebut.
Agenda 3
Menerima, menyetujui dan mengesahkan untuk:
a. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi secara keseluruhan untuk Tahun Buku 2026 sesuai dengan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi yaitu sebesar jumlah yang sama dengan tahun buku sebelumnya yakni Tahun Buku 2025; dan
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Agenda 4
1.- Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat dan/atau mengakhiri masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
DIREKSI
Direktur Utama : KRESNAL PANGAROAN
Direktur : SANTIH
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : EDWIN HOSAN
Komisaris Independen : NOVIANA LEONARD
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas segala jasa yang telah diberikan dan memberikan pengesahan atas segala perbuatan/tindakan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang dilakukan selama masa jabatan mereka sampai dengan ditutupnya Rapat ini, dengan ketentuan:
a. segala perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sejauh tindakan tersebut tercermin dalam buku laporan kegiatan Perseroan dan perhitungan tahunan laporan keuangan Perseroan;
b. segala perbuatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia baik secara hukum perdata maupun hukum pidana.
- Menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam buku laporan kegiatan Perseroan dan perhitungan tahunan laporan keuangan Perseroan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.- Menerima, menyetujui dan mengesahkan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sehingga dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : KRESNAL PANGAROAN
Direktur : EDWIN HOSAN
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : SANTIH
Komisaris Independen: NOVIANA LEONARD
- Menetapkan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini, namun demikian dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.
Agenda 5
Menyetujui dan mengesahkan :
a. Perubahan alamat lengkap Perseroan dari: BUSINESS PARK A5/05 CENTER POINT OF INDONESIA, Kec. Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90122 menjadi: RUKO METRO SQUARE, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi, Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
b. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta notaris (bilamana diperlukan), menyampaikan pemberitahuan dan/atau pendaftaran perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan alamat Perseroan tersebut; dan
c. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyampaikan keterbukaan informasi dan/atau pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, serta instansi atau pihak terkait lainnya, termasuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dan bermanfaat guna terlaksananya keputusan Rapat ini.
Full akses : klik pdf

Sumber : IPS RESEARCH
An error occurred.