Hasil RUPS Tahunan Juli 2026 ESIP
Thursday, July 09, 2026       16:55 WIB

PT Sinergi Inti Plastindo Tbk ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 673.929.962 saham atau 60,7169% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
I. Menyetujui Laporan Tahunan, termasuk:
1. Laporan Keuangan yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan sesuai dengan laporannya Nomor 00379/2. 0459/AU.1/04/1487-6/1/III/2026, tanggal 27 Maret 2026, yang telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian, yang termuat dalam Laporan Tahunan 2025; dan
2. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang termuat dalam Laporan Tahunan 2025.
II. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta dokumen pendukungnya.
Agenda 2
Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar Rp1. 442.586.448,00 (satu miliar empat ratus empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) (Laba Bersih 2025) sebagai berikut:
1. Sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) disisihkan untuk dana cadangan
2. Sebesar Rp1,00 (satu rupiah) per saham atau dalam jumlah keseluruhan sebesar Rp1.109.953.847,00 (satu miliar seratus sembilan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai, dimana jumlah dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp0,50 (nol koma lima nol rupiah) per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 28 November 2025, sehingga sisanya sebesar Rp0,50 (nol koma lima nol rupiah) per saham yang akan dibayarkan tanggal 30 Juli 2026 kepada pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026.
Atas pembayaran sisa dividen tersebut berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut:
(i) pemotongan pajak atas pembayaran sisa dividen tahun buku 2025 (sepanjang dipersyaratkan) akan dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
(ii) Direksi diberi kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran sisa dividen tahun buku 2025.
3. Sisa dari Laba Bersih 2025 sebesar Rp282.632.601,00 (dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam ratus satu rupiah) yang tidak ditentukan penggunaannya dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan.
Agenda 3
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji, dan tunjangan untuk para anggota Direksi yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2026, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.
II. Menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan untuk para anggota Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2026 adalah sama dengan tahun buku 2025 dan memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.
Agenda 4
Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
i. menunjuk dan/atau mengganti Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) yang akan melakukan audit laporan keuangan dan buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dengan kriteria dan batasan sebagai berikut:
a. mempunyai pengalaman melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan terbuka; dan
b. terdaftar sebagai Auditor di Otoritas Jasa Keuangan;
(ii)menetapkan besarnya honorarium serta syarat dan ketentuan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut), dengan memperhatikan masukan dan pertimbangan dari Komite Audit Perseroan.
Full akses : klik pdf

Sumber : IPS RESEARCH
An error occurred.