Hasil RUPS Tahunan Juli 2026 ANJT
Thursday, July 09, 2026       11:15 WIB

PT Austindo Nusantara Jaya Tbk ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 3.308.682.023 saham atau 98,644% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Agenda 2
Menyetujui Perseroan untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan rugi bersih tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 akan diperhitungkan dengan laba ditahan/saldo laba Peseroan yang belum ditentukan penggunaannya
Agenda 3
a. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit terhadap Perseroan untuk tahun buku 2026, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
b. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyetujui dan menetapkan honorarium berikut syarat-syarat penunjukannya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Agenda 4
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yaitu salah satu komite dalam Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Full akses : klik pdf

Sumber : IPS RESEARCH
An error occurred.