-
Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Kamis 4 Juni 2026: Terpukul Berat
Thursday, June 04, 2026 10:02 WIB
JAKARTA, investor.id -Harga emasbatangan PT Antam Tbk () terpantau terpukul berat pada Kamis, 4 Juni 2026.
Dipantau dari laman Logam Mulia,harga emas Antam() hari ini jatuh Rp 15.000 ke level Rp 2.759.000 per gram.
Sebelumnya, hargaemas Antam() pada hari Selasa (2/6/2026) sempat mandek di level Rp 2.774.000 per gram.
HargaemasAntam() pada hari Selasa (2/6/2026) jatuh signifikan sebesar Rp 25.000 di level Rp 2.774.000 per gram.
Sepanjang 2026, harga emas Antam () mencatatkan kenaikan sebesar 10,8%. Sebab, pada 1 Januari lalu, harga emas Antam () tercatat hanya sebesar Rp 2.488.000 per gram.
Sedangkan rekor tertinggi sepanjang masa ( all time high /ATH) harga emas Antam () berada di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam () pada Kamis (4/6/2026) juga terpangkasRp 13.000 ke level Rp 2.571.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam () dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) dan 3% bagi non- NPWP . PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback .
Cek Harga Pecahan Emas Antam
Berikut adalah harga pecahan emas batangan - belum termasuk pajak - yang tercatat di laman Logam Mulia Antam () pada Kamis (4/6/2026):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.429.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.759.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.458.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 8.162.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 13.570.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 27.085.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 67.587.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 135.095.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 270.112.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 675.015.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.349.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.699.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non- NPWP . Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sumber : investor.id