-
Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Kamis 16 Oktober 2025: Rekor di Atas Rp 2,4 Juta
Thursday, October 16, 2025 09:30 WIB
JAKARTA, investor.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk () atau Antam pada Kamis (16/10/2025) melejit sebesar Rp 24.000 ke level Rp 2.407.000 per gram. Dengan demikian, harga emas Antam lagi-lagi mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).
Dipantau dari laman Logam Mulia, pada Rabu (15/10/2025), harga emas batangan Antam () sempat loncat tinggi Rp 23.000 di level Rp 2.383.000. Ini merupakan rekor tertinggi sepanjang masa harga emas Antam sebelumnya.
Pada Selasa (14/10/2025), harga emas batangan Antam () sempat melambung tinggi sebanyak Rp 29.000 di level Rp 2.360.000.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam pada Kamis (16/10/2025) naik tajam Rp 24.000 ke level Rp 2.256.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam () dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) dan 3% bagi non- NPWP . PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam () pada Kamis (16/10/2025):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.253.500 (Naik Rp 12.000, 0,96%)
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.407.000 (Naik Rp 24.000, 1%)
- Emas Antam 2 gram: Rp 4.754.000 (Naik Rp 58.000, 1,22%)
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.106.000 (Naik Rp 72.000, 1,01%)
- Emas Antam 5 gram: Rp 11.810.000 (Naik Rp 120.000, 1,02%)
- Emas Antam 10 gram: Rp 23.565.000 (Naik Rp 240.000, 1,02%)
- Emas Antam 25 gram: Rp 58.787.000 (Naik Rp 600.000, 1,02%)
- Emas Antam 50 gram: Rp 117.495.000 (Naik Rp 1.200.000, 1,02%)
- Emas Antam 100 gram: Rp 234.912.000 (Naik Rp 2.400.000, 1,02%)
- Emas Antam 250 gram: Rp 587.015.000 (Naik Rp 6.000.000, 1,02%)
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.173.820.000 (Naik Rp 12.000.000, 1,02%)
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.347.600.000 (Naik Rp 24.000.000, 1,02%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non- NPWP . Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sumber : investor.id