Grup Salim Kuasai 96,91% Saham, META Ungkap Nasib Investor Publik
Wednesday, December 03, 2025       18:31 WIB

JAKARTA, investor.id -PT Nusantara Infrastructure Tbk () atau NI Group melaporkan perkembangan terbaru mengenai progres perseroan menjadi perusahaan tertutup alias go private. Hingga 30 September 2025, Grup Salim melalui Metro Pacific Tollways Indonesia Services (MPTIS) telah menguasai sebanyak 96,91% saham emiten jalan tol tersebut.
MPTIS merupakan perusahaan yang sahamnya secara tidak langsung dikendalikan Metro Pacific Tollways Corp ( MPTC )--perusahaan milik Metro Pacific Investments Corporation ( MPIC ), yang 48,2% sahamnya digenggam Grup Salim melalui perusahaan investasi yang berbasis di Hong Kong, First Pacific.
Dalam perkembangan terbaru terkait go private atau delisting , Direktur Utama Nusantara Infrastructure Muhammad Ramdani Basri menyebut, kepemilikan MPTIS atas saham selepas pelaksanaan penawaran tender sukarela (PTS) atau voluntary tender offer (VTO) mencapai 96,91% per 30 September 2025.
Jumlah tersebut, kata Ramdani, tidak berubah seperti hari terakhir perpanjanganPTS tahap ketiga per 5 Maret 2025. Sementara proses transaksi silang saham (share crossing) dan pembayarantelah dilakukan pada 17 Maret 2025.
"Pada saat itu, kepemilikan MPTIS mencapai 96,91%. Pada 30 September 2025, pemegang saham minoritas yang terakhir dilaporkan berjumlah kurang lebih 5.685 pihak. Dan, kepemilikan MPTIS masih sebesar 96,91%," ucap Ramdani dalam paparan publik tahunan, Rabu (3/12/2025).
Investor Publik
Ramdani menambahkan, pemegang saham publik yang tidak berpartisipasi hingga PTS tahap ketiga, maka yang bersangkutan akan menjadi pemegang saham yang segera menjadi perusahaan tertutup.
Konsekuensinya, pemegang saham pertusahaan tertutup tidak dapat lagi menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Apabila pemegang saham menjual saham perusahaan tertutup, pajak penjualan saham yang dimilikinya tidak dapat mengikuti tarif pajak penjualan untuk saham perusahaan terbuka.
Sementara itu, bagi pemegang saham yang tidak berhasil ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya, Ramdani bilang, akan mempertimbangkan untuk dilakukan penempatan saham tersebut dalam satu tempat yang akan dihitung sebagai satu pihak. Misalnya, pada Balai Harta Peninggalan dengan tetap memerhatikan ketentuan-ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi, nasib pemegang saham yang tidak berpartisipasi pada PTS, kami katakan, kami sudah memberi kesempatan tiga kali sampai Maret 2025. Tapi, mungkin nanti secara informal coba bicara dengan perusahaan sekuritasdan perusahaan sekuritasnya untuk berbicara dengan sekretaris perusahaan kami," tutur Ramdani.
Sebagai informasi, mulai menggelar PTS pada 19 Maret 2024 setelah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (15/3/2024). Dalam penawaran ini, MPTIS menargetkan memborong sebanyak 4.490.444.344 saham atau mewakili 23,18% dari seluruh saham yang diperdagangkan di BEI dengan harga Rp250 per saham.
Harga tersebut diklaim premium karena 34% lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk rencana go private yaitu Rp 187 per saham.
Dengan banderol segitu, MPTIS telah menyiapkan dana sekitar Rp1,12 triliun untuk mengeksekusi transaksi tersebut. Bahkan, MPTC selaku induk MPTIS bersedia untuk menempatkan dana tambahan kepada MPTIS guna mendukung pembayaran transaksi PTS.

Sumber : investor.id
An error occurred.