AI News - Emas Antam 24 karat menurun Rp5.000 per gram menjadi Rp2,576.000 pada Jumat 2 Oktober 2026, menurut data Logam Mulia Antam. Penurunan ini berlanjut dari minggu sebelumnya dan buyback harga juga turun menjadi Rp2.386.000 per gram.
Poin Penting
- Harga jual emas Antam 1 gram: Rp2.576.000 (turun Rp5.000).
- Rentang harga minggu ini: Rp2.576.000-Rp2.613.000 per gram; rentang bulan ini: Rp2.576.000-Rp2.670.000 per gram.
- Harga buyback emas Antam: Rp2.386.000 per gram.
Mengapa Harga Emas Antam Turun pada Jumat 2 Oktober 2026?
Emas Antam mengalami penurunan harga pada Jumat 2 Oktober 2026, melanjutkan tren pelemahan yang telah terlihat selama seminggu terakhir. Menurut Detik, tekanan jual konsisten membuat rentang harga tetap berada di level terendah, sementara VOI mencatat bahwa penurunan harga emas dunia memengaruhi harga spot di pasar domestik. Selama sebulan terakhir, harga berada dalam kisaran yang sama, menandakan permintaan domestik yang lemah dan kurangnya dukungan pembeli besar. Dengan demikian, volatilitas pasar spot meningkat, menuntut trader untuk memperhatikan fluktuasi internasional dalam keputusan harian.
Apa Dampak Penurunan Harga Emas Antam terhadap Investor dan Pembeli?
Penurunan harga emas Antam memberi keuntungan biaya bagi pembeli baru namun mengurangi nilai likuiditas bagi pemegang emas saat ini. VOI mencatat bahwa harga buyback turun bersamaan dengan harga jual, sehingga pemilik emas yang ingin menjual kembali menerima nilai yang lebih rendah. Selain itu, pembelian emas dikenai pajak penghasilan, yang menurut Detik dapat mencapai 0,9% atau 0,45% bila menyertakan NPWP , menambah beban total bagi investor. Akibatnya, investor ritel harus menghitung kembali Return on Investment bersih, sementara penjual potensial harus menyesuaikan ekspektasi margin keuntungan.
Bagaimana Mekanisme Pajak pada Transaksi Beli dan Jual Emas Antam?
Transaksi beli dan jual emas Antam tunduk pada aturan pajak penghasilan yang berbeda sesuai dengan nilai dan jenis transaksi. VOI menjelaskan bahwa pembelian emas dikenai PPh 0,25% dari harga dasar, sedangkan penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5% yang dipotong langsung pada saat transaksi. Detik menambahkan bahwa berdasarkan PMK No 34/2017, tarif PPh untuk pembelian batangan dapat sebesar 0,9%, dan dapat dipotong menjadi 0,45% apabila pembeli menyertakan NPWP , memberikan opsi pengurangan beban pajak. Pemahaman detail tentang tarif ini penting bagi investor untuk mengoptimalkan biaya bersih dan menghindari kejutan fiskal saat melakukan transaksi emas.
Sumber : AI News