- KPPU dorong regulasi khusus pasar digital.
- Aturan untuk jaga persaingan dan inovasi.
- Beri kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ipotnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menilai Indonesia memerlukan regulasi khusus yang mengatur pasar digital seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital. Aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan ruang bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Anggota KPPU , Mohammad Reza, mengatakan regulasi pasar digital perlu disusun berdasarkan prinsip-prinsip persaingan usaha, didukung analisis ekonomi yang komprehensif, serta bukti empiris yang kuat. Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar kebijakan yang diterapkan tidak justru menghambat inovasi maupun perkembangan industri digital.
Reza menjelaskan, ekonomi digital kini menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan Indonesia. Berbagai platform digital berfungsi sebagai infrastruktur yang menghubungkan konsumen dengan pelaku usaha, pengembang aplikasi, penyedia layanan pembayaran digital, hingga sektor logistik dalam satu ekosistem yang saling terintegrasi.
Meski demikian, karakteristik pasar digital dinilai berbeda dengan pasar konvensional. Persaingan di sektor ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari penguasaan data, efek jaringan (network effects), skala ekonomi, integrasi ekosistem digital, penggunaan algoritma, hingga sifat layanan yang dapat beroperasi lintas negara.
Karena karakteristik tersebut, Reza menilai pengaturan pasar digital membutuhkan pendekatan yang lebih spesifik dibandingkan regulasi persaingan usaha secara umum.
"Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi khusus seperti Digital Markets Act di Uni Eropa. Isu persaingan di sektor digital masih ditangani melalui UU No 5/1999 dengan dukungan regulasi sektoral," ujar Reza dalam keterangannya, Kamis (6/8).
Menurut KPPU , belum adanya regulasi khusus berpotensi menimbulkan tantangan dalam mengawasi praktik persaingan di sektor digital yang terus berkembang. Oleh karena itu, penyusunan kerangka regulasi yang lebih adaptif dinilai penting agar mampu menjawab dinamika bisnis digital sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Reza menegaskan komitmen KPPU untuk terus mendorong penerapan prinsip competitive neutrality, mencegah praktik-praktik eksklusif yang dapat menghambat persaingan usaha, serta memperkuat koordinasi dengan regulator sektoral dalam membangun ekosistem digital yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. (Marjudin/AI)
Sumber : Admin