Dorong Produksi Domestik, Indonesia Terapkan Aturan Baru Impor Komoditas Pertanian
Wednesday, May 06, 2026       15:33 WIB
  • Regulasi impor komoditas pertanian berlaku 8 Mei 2026.
  • Impor butuh izin berbasis data tahunan.
  • Tujuan: dorong swasembada dan kurangi ketergantungan impor.

Ipotnews - Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi baru terkait impor sejumlah komoditas pertanian, yang bertujuan mendorong produksi domestik dan memperkuat swasembada. Peraturan ini akan mulai berlaku pada 8 Mei 2026.
Juru bicara Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa regulasi ini mencakup gandum untuk pakan ternak, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pecah untuk pakan, dan pir, demikian laporan  Reuters,  di Jakarta, Rabu (6/5).
Impor komoditas tersebut kini memerlukan izin yang diberikan berdasarkan data tahunan mengenai kebutuhan komoditas untuk konsumen dan industri.
"Jika data tidak tersedia untuk suatu komoditas, persetujuan impor akan memerlukan verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian Pertanian," tambah juru bicara tersebut.
Kebijakan ini juga dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada impor sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri, pakan ternak, dan konsumsi masyarakat.
Peraturan ini berlaku untuk semua importir yang memenuhi persyaratan, baik BUMN maupun swasta. (Reuters/AI)

Sumber : Admin