Dari 7 Persen, Batas Auto Rejection Bawah Ditetapkan Jadi 15 Persen Mulai Awal Pekan Depan
Tuesday, May 30, 2023       14:11 WIB

Ipotnews - Mulai awal pekan depan, Senin (5/6), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) tahap 1 dari sebelumnya 7 persen menjadi 15 persen untuk setiap rentang harga saham.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (30/5), menyampaikan penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa ini merupakan tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan usai pandemi COVID-19.
Sedangkan, untuk Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku sesuai kebijakan saat ini, yaitu 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai Rp200, sebesar 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, serta 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
"Penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham, sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien," ujar Irvan.
Lebih lanjut, Irvan menyampaikan penyesuaian ARB tahap 2 dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2023.
Dalam penyesuaian itu, pihaknya akan menetapkan ketentuan Auto Rejection (AR) simetris, yang artinya batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu sebesar 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai Rp200, sebesar 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, serta 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
"Dengan diterapkannya kebijakan normalisasi perdagangan di bursa, BEI berharap Pasar Modal Indonesia dapat terus bertumbuh dan memberikan kepercayaan yang lebih kepada investor untuk terus berinvestasi," ujar Irvan.
Pihaknya berharap normalisasi jam perdagangan dan penyesuaian batasan ARB bisa memberikan sinyal positif kepada para investor, bahwa kondisi perekonomian dan iklim investasi di Indonesia semakin membaik, sehingga memberikan kesempatan yang lebih bagi investor untuk dapat bertransaksi dan meningkatkan likuiditas saham di BEI.
"Investor dan pelaku pasar diharapkan untuk memperhatikan perubahan ini dan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan tanggal efektif yang ditetapkan. Mengetahui dan memahami batasan ARB dan ARA menjadi penting dalam membantu proses pengambilan keputusan investasi yang tepat dalam perdagangan saham," ujar Irvan.(Antara)

Sumber : admin