DSI Danantara Tegaskan Tak Ambil Alih Kontrak Ekspor, Fokus pada Pengawasan dan Transparansi Harga
Friday, June 12, 2026       17:00 WIB
  • Unit ekspor komoditas strategis milik Danantara, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), memastikan tidak akan mengambil alih kontrak maupun hubungan pelanggan yang sudah berjalan.
  • DSI akan berperan sebagai fasilitator dan pengawas ekspor berbasis data, bukan sebagai pedagang komoditas, guna mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing.
  • Meski penjelasan DSI meredakan kekhawatiran pelaku usaha, masih terdapat ketidakpastian terkait implementasi aturan pemerintah yang mengatur ekspor komoditas strategis.

Ipotnews - Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), unit di bawah Danantara Indonesia yang ditugaskan mengelola ekspor komoditas strategis, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil alih kontrak ekspor maupun hubungan bisnis yang telah terjalin antara eksportir dan pembeli. Kepastian tersebut tercantum dalam notulen pertemuan antara DSI dan sejumlah asosiasi industri yang diperoleh Reuters pada Jumat (12/6).
Pernyataan tersebut dinilai dapat meredakan kekhawatiran pasar terkait rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan seluruh ekspor komoditas strategis Indonesia di bawah koordinasi perusahaan baru yang dibentuk oleh Danantara, sovereign wealth fund Indonesia.
DSI menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia ( APBI ), Forum Industri Nikel Indonesia ( FINI ), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pada Kamis lalu. Pertemuan tersebut bertujuan menjelaskan implementasi kebijakan baru yang dirancang untuk mengurangi potensi kerugian negara akibat praktik manipulasi nilai ekspor (under-invoicing) dan transfer pricing.
Dalam pertemuan tersebut, DSI menegaskan bahwa mandat yang diberikan pemerintah bukan untuk mengganggu aktivitas perdagangan yang telah berjalan, melainkan memperkuat pengawasan berbasis data. Untuk mendukung tujuan tersebut, DSI tengah mengembangkan platform digital yang dapat menganalisis data transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis secara objektif.
Sekretaris Jenderal GAPKI, Hadi Sugeng, menyoroti pentingnya menjaga hubungan dengan pembeli internasional agar mereka tidak beralih ke pemasok lain seperti Malaysia atau mengganti konsumsi minyak sawit dengan minyak nabati lainnya.
Sesuai regulasi yang berlaku, DSI akan memiliki kewenangan dalam penentuan harga jual. Namun, perusahaan berencana menyusun metodologi penilaian harga yang transparan dengan mengacu pada prinsip internasional dan indeks harga yang lazim digunakan industri. Penilaian tersebut akan mempertimbangkan kualitas produk, spesifikasi komoditas, biaya logistik, struktur kontrak, serta faktor komersial lainnya. DSI juga akan meminta masukan dari asosiasi industri dalam proses penyusunannya.
Berperan Sebagai Fasilitator
Selama masa transisi yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, eksportir batubara, minyak sawit, dan feroaloi diwajibkan melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada DSI.
Setelah masa transisi berakhir, prioritas DSI adalah bertindak sebagai perantara yang memfasilitasi dan mengawasi kegiatan ekspor, bukan sebagai pelaku perdagangan komoditas secara langsung. Menurut DSI, model bisnis sebagai trader membutuhkan modal kerja yang besar, kemampuan operasional yang berbeda, serta mengandung risiko usaha yang signifikan.
Salah satu peserta pertemuan mengungkapkan bahwa DSI hanya akan memantau harga dan mengawasi mekanisme pembentukan harga antara penjual dan pembeli. Selama kontrak yang disepakati dinilai wajar dan sesuai praktik pasar, transaksi dapat tetap berjalan seperti biasa.
DSI juga menyatakan bahwa perannya akan dievaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas sistem yang diterapkan dan menentukan kebutuhan penyesuaian kebijakan di masa mendatang.
Meski demikian, sejumlah pelaku pasar masih menilai terdapat ketidakjelasan antara penjelasan yang disampaikan DSI dan isi regulasi pemerintah. Seorang analis sawit di Jakarta menyebut penjelasan terbaru tersebut lebih positif dibandingkan yang diperkirakan sebelumnya, namun ketidakpastian masih tersisa.
Pasalnya, regulasi yang diterbitkan pemerintah pada awal bulan ini menyebutkan bahwa setelah 31 Desember 2026, ekspor komoditas strategis "hanya dapat dilakukan" oleh entitas yang ditunjuk negara. Hingga saat ini, Danantara belum memberikan tanggapan resmi terkait isi notulen pertemuan tersebut.(Reuters)

Sumber : admin