- PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk () dan entitas anak memperoleh fasilitas pinjaman inkremental sebesar USD50 juta yang ditandatangani pada 9 Maret 2026 sebagai bagian dari perjanjian fasilitas kredit yang telah ada sejak 8 Maret 2022.
- Fasilitas tambahan tersebut diperoleh dari Natixis Singapore Branch dan ING Bank N.V., Singapore Branch, melengkapi fasilitas pembiayaan sebelumnya dengan total komitmen hingga USD850 juta.
- Dana pinjaman akan digunakan untuk belanja modal dan kebutuhan umum perusahaan, sementara perseroan menyatakan transaksi ini tidak berdampak negatif material terhadap operasional maupun kondisi keuangan.
Ipotnews - PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk () menandatangani dokumen terkait perolehan fasilitas pinjaman inkremental (Incremental Loan Facility) senilai USD50 juta bagi grup perseroan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (11/3), manajemen menyampaikan bahwa penandatanganan dokumen fasilitas pinjaman tersebut dilakukan pada 9 Maret 2026 sebagai bagian dari Perjanjian Fasilitas yang telah ditandatangani sebelumnya pada 8 Maret 2022.
Perseroan menjelaskan, fasilitas pinjaman tersebut diterima oleh grup penerima fasilitas yang terdiri dari PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk bersama entitas anaknya, yakni PT Centratama Menara Indonesia, PT Network Quality Indonesia, dan PT MAC Sarana Djaya.
Fasilitas pinjaman inkremental tersebut diperoleh dari Natixis Singapore Branch dan ING Bank N.V., Singapore Branch yang bertindak sebagai kreditur fasilitas inkremental baru. Kedua pihak tersebut bersama dengan kreditur awal menjadi bagian dari kreditur fasilitas senior dalam perjanjian pembiayaan tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan keterbukaan informasi tertanggal 16 Maret 2022, grup perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dengan total komitmen hingga USD850 juta. Penambahan fasilitas pinjaman inkremental sebesar USD50 juta ini menjadi bagian dari struktur pembiayaan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.
Dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman inkremental akan digunakan oleh grup perseroan untuk membiayai belanja modal (capital expenditure) yang bersifat non-spekulatif serta untuk kebutuhan umum korporasi.
Manajemen menegaskan bahwa pelaksanaan transaksi tersebut tidak memberikan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kondisi keuangan perseroan, serta tidak memengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.
Perseroan juga menyatakan tidak terdapat hubungan afiliasi antara perseroan dengan para kreditur fasilitas senior dalam perjanjian pembiayaan tersebut. Selain itu, perjanjian fasilitas ini juga tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku.
menambahkan bahwa transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material karena nilai fasilitas pembiayaan melebihi 20% dari ekuitas perseroan. Namun demikian, transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) sesuai dengan ketentuan POJK terkait transaksi material dan transaksi afiliasi.
Pinjaman inkremental (incremental loan) adalah tambahan pinjaman baru yang diberikan di atas fasilitas pinjaman yang sudah ada dalam suatu perjanjian kredit. Jadi, perusahaan yang sudah memiliki perjanjian kredit dapat menambah plafon pinjaman tanpa membuat perjanjian baru sepenuhnya, tetapi masih dalam kerangka perjanjian fasilitas yang sama.(Adhitya/AI)
Sumber : admin