BNII Bayar Reimbursement Biaya Maintenance Sistem Kondor+ Senilai 67 Ribu Ringgit Ke Perusahaan Afiliasi
Thursday, July 09, 2026       16:44 WIB
  • membayar reimbursement biaya maintenance Sistem Kondor+ periode April 2026 senilai MYR67.097,87 atau Rp296,23 juta kepada Maybank Shared Services (MSS).
  • Transaksi afiliasi dilakukan karena dan MSS sama-sama dikendalikan Malayan Banking Berhad serta dinilai memberi manfaat efisiensi.
  • memastikan transaksi tidak mengandung benturan kepentingan dan telah sesuai POJK 42/2020.

Ipotnews - PT Bank Maybank Indonesia Tbk () melakukan pembayaran reimbursement biaya pemeliharaan atau maintenance Sistem Kondor+ senilai MYR67.097,87 (67 ribu ringgit Malaysia) atau setara Rp296,23 juta kepada perusahaan afiliasi, Maybank Shared Services Sdn Bhd (MSS).
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan , Kamis (9/7), transaksi tersebut dilakukan pada 7 Juli 2026 untuk biaya maintenance Sistem Kondor+ periode April 2026.
"Nilai transaksi adalah sebesar MYR67.097,87 atau ekuivalen Rp296.232.399,20, untuk periode bulan April 2026," tulis manajemen dalam Keterbukaan Informasi sore ini.
Dalam transaksi tersebut, bertindak sebagai penerima jasa, sedangkan MSS merupakan pihak pemberi jasa. Hubungan afiliasi antara kedua perusahaan terjadi karena dan MSS sama-sama dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh Malayan Banking Berhad.
Manajemen menjelaskan, transaksi dengan pihak afiliasi dipilih untuk mewujudkan sinergi antarperusahaan dalam Maybank Group. Selain itu, transaksi tersebut dinilai memberikan manfaat efisiensi bagi perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran seluruh informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut. Perseroan juga menegaskan tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang tidak diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan.
memastikan seluruh anggota Direksi, baik secara pribadi maupun korporasi, tidak memiliki benturan kepentingan terhadap transaksi afiliasi tersebut. Transaksi juga telah dilaksanakan sesuai ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.(Adhitya/AI)

Sumber : admin
An error occurred.