- bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi memperkuat kolaborasi memerangi judi online, scam, dan kejahatan keuangan digital melalui penguatan FDS.
- menegaskan pemberantasan judi online membutuhkan sinergi pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, dan industri perbankan.
- OJK telah memblokir 32.454 rekening terkait judi online, sementara Kemkomdigi menangani lebih dari 6,7 juta konten judi online hingga Juli 2026.
Ipotnews - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk () ikut memerangi praktik judi online, scam, dan berbagai bentuk kejahatan keuangan digital melalui penguatan kolaborasi dengan Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung terciptanya ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas bagi masyarakat.
Komitmen itu ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital" yang digelar di Kantor OJK pada 15 Juli 2026.
Forum tersebut dihadiri Ketua Umum PERBANAS yang juga Direktur Utama Hery Gunardi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Hery Gunardi menegaskan industri perbankan, termasuk , mendukung penuh berbagai langkah yang diinisiasi pemerintah dan regulator untuk menekan maraknya praktik perjudian online serta kejahatan keuangan digital lainnya.
Menurut Hery, koordinasi antara regulator, pemerintah, dan industri perbankan menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Selain memperkuat edukasi kepada masyarakat, perbankan juga terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan melalui penguatan sistem deteksi fraud atau Fraud Detection System (FDS).
"Industri perbankan, termasuk BRI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan kejahatan keuangan lainnya. Kami telah melakukan koordinasi secara intensif bersama regulator untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan. Di sisi perbankan, kami terus meningkatkan pemanfaatan FDS untuk mendeteksi transaksi maupun rekening yang menunjukkan pola anomali. Rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hery dalam siaran pers, Selasa (21/7).
Ia menambahkan pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, industri perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan karena kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan mental, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam forum tersebut juga disampaikan deklarasi bersama mengenai langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk menjaga dan meningkatkan integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan perlindungan konsumen di tengah semakin berkembangnya modus kejahatan digital. Menurutnya, transformasi digital harus diiringi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Ia juga mengajak seluruh industri perbankan menjadikan pemberantasan judi online sebagai komitmen bersama, bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
"Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan/atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini," kata Dian.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD). Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03%, yang mencerminkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam pemberantasan perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, tidak hanya melalui pemutusan akses terhadap situs.
"Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online," kata Meutya.
Menurut Meutya, hingga Juli 2026 Kemkomdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital. Melalui sinergi antara pemerintah, regulator, dan industri perbankan, upaya pencegahan serta penanganan kejahatan keuangan diharapkan semakin efektif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan digital.(Adhitya/AI)
Sumber : admin