- Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam POJK No.31/POJK.04/2015.
- Perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek tercatat sesuai ketentuan III.2.1 dalam Keputusan Direksi BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025.
- Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu menurut POJK No.4/2024 dan telah melakukan keterbukaan informasi secara berkala mengenai kepemilikan saham.
- Hingga surat ini disampaikan, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi dalam 3 bulan ke depan yang akan mempengaruhi pencatatan saham di Bursa, tidak ada fakta material lain yang belum diungkapkan kepada publik, dan pemegang saham utama tetap mempertahankan kepemilikannya.
FULL DOCUMENT
This content is AI-generated. Please verify with the official IDX document.
Sumber : AI Report