- Tanggapan disampaikan pada 6 Agustus 2026 dan merujuk pada surat BEI nomor S-10105/BEI. PP3/07-2026 tanggal 30 Juli 2026.
- Perusahaan menjelaskan bahwa auditor memberikan opini wajar tanpa modifikasi pada laporan keuangan 31 Desember 2024 karena tidak ada bukti yang cukup mengenai penghentian produksi sejak Februari 2025; pada tanggal tersebut perusahaan masih mencatat laba, ekuitas positif, dan tidak ada kewajiban jatuh tempo.
- Mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Direktur Tjham Kon Tjiap, perusahaan mengidentifikasi kerugian material sebesar Rp4.366.008.151, namun menyatakan dampaknya tidak material karena direktur telah diberhentikan secara tetap pada 3 September 2025 dan proses pemulihan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak (nomor perkara 258/Pdt. G/2025/PN. Ptk).
- Biaya manufaktur tahun 2025 sebesar Rp3.256.310.928,39 (menurun dari Rp8.069.673.910,00 tahun 2024) dan biaya operasional sebesar Rp4.269.409.921,41 (menurun dari Rp6.143.385.373,00 tahun 2024); investasi pada PT ITPS tetap dipertahankan dengan persediaan batubara Rp10.416.203.036 per 31 Desember 2025.
FULL DOCUMENT
- AI Report () - Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa
- AI Report () - Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa - Lampiran 2
- AI Report () - Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa - Lampiran 4
- AI Report () - Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa - Lampiran 3
- AI Report () - Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa - Lampiran 1
This content is AI-generated. Please verify with the official IDX document.
Sumber : AI Report