AI Report - Laporan Informasi dan Fakta Material (SAFE)
Thursday, August 06, 2026       17:55 WIB

PT Steady Safe Tbk mengumumkan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutuskan perkara antara perusahaan dan PT Wijaya Karya Realty Tbk yang berdampak material.

  • Keputusan Mahkamah Agung Nomor 233 PK/Pdt/2026 tertanggal 12 Maret 2026 menyatakan perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan apartemen di Pegangsaan, Jakarta Utara berakhir.
  • Dalam amar rekonvensi, perusahaan diwajibkan mengembalikan pembayaran tahap pertama sebesar Rp80.000.000.000 kepada PT Wijaya Karya Realty Tbk.
  • Kewajiban pengembalian dana sebesar Rp80.000.000.000 telah dicatat dalam laporan keuangan perusahaan.
  • Tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perusahaan.
FULL DOCUMENT
Source: AI Report
Stock:
Published: 06 Aug 2026
This content is AI-generated. Please verify with the official IDX document.

Sumber : AI Report
An error occurred.