PT Steady Safe Tbk mengumumkan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutuskan perkara antara perusahaan dan PT Wijaya Karya Realty Tbk yang berdampak material.
- Keputusan Mahkamah Agung Nomor 233 PK/Pdt/2026 tertanggal 12 Maret 2026 menyatakan perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan apartemen di Pegangsaan, Jakarta Utara berakhir.
- Dalam amar rekonvensi, perusahaan diwajibkan mengembalikan pembayaran tahap pertama sebesar Rp80.000.000.000 kepada PT Wijaya Karya Realty Tbk.
- Kewajiban pengembalian dana sebesar Rp80.000.000.000 telah dicatat dalam laporan keuangan perusahaan.
- Tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perusahaan.
FULL DOCUMENT
This content is AI-generated. Please verify with the official IDX document.
Sumber : AI Report