PT Pos Indonesia (Persero) mengumumkan penundaan pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I tahun 2024 Seri A-C ke-6.
- Jumlah kewajiban pembayaran sebesar Rp24.118.750.000, yang seharusnya dibayarkan pada 8 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB.
- Karena kondisi kas perusahaan tidak memungkinkan, PT Pos Indonesia tidak dapat memenuhi pembayaran tersebut.
- Perusahaan telah mengirimkan surat permohonan penundaan pembayaran bunga ke-6 kepada KSEI pada 7 Juli 2026.
- KSEI menanggapi dengan menunda pembayaran bagi hasil ke-6 sukuk, yang awalnya dijadwalkan pada 8 Juli 2026.
Sumber : AI Report